New Policy: OJK Ungkap Ada 52 Penawaran Umum Ngantri Masuk Pasar Modal RI
OJK Ungkap Ada 52 Penawaran Umum Ngantri Masuk Pasar Modal RI
Sejumlah 53 proposal penawaran umum telah masuk ke dalam pipeline pasar modal Indonesia hingga akhir Maret 2026, menurut pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kesempatan yang sama, OJK menyebutkan bahwa total dana yang terkumpul dari pasar modal nasional mencapai Rp51,96 triliun. Ini menunjukkan upaya penguatan transparansi yang dilakukan oleh OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mencapai kemajuan signifikan.
Empat Agenda Transparansi Berhasil Diselesaikan
Dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan pada 1 Februari 2026, empat proposal telah tuntas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa keempat agenda ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan kualitas data dan standar pasar modal nasional. Agenda tersebut mencakup:
1. Pemenuhan data kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan persentase lebih dari 1 persen untuk publik;
2. Penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC);
3. Penguatan klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, yang kini mencapai 39 jenis;
4. Penyesuaian batas minimal free float menjadi 15 persen melalui regulasi baru BEI.
“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers telah selesai dan terpenuhi sesuai target yang ditetapkan. Selanjutnya, kami akan terus menjalin komunikasi dengan pihak internasional dan mengumpulkan masukan dari kalangan investor,” tutur Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Upaya Meningkatkan Daya Tarik Pasar Modal Global
Hasan menegaskan bahwa kebijakan yang diambil OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) selaras dengan standar global. Bahkan, di beberapa aspek, Indonesia dinilai lebih unggul dalam hal ketersediaan informasi kepemilikan saham. Hasil dari empat proposal ini diharapkan bisa mendorong likuiditas pasar saham serta memperkuat proses penentuan harga secara objektif.
Lebih lanjut, OJK juga fokus pada implementasi rencana aksi tambahan, khususnya untuk pengembangan pasar modal dari segi supply dan demand. Di sisi supply, penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset emas telah diperkuat. Sementara di sisi demand, program PINTAR Reksa Dana dan Systematic Investment Plan (SIP) sedang dikembangkan untuk memperluas basis investor ritel secara bertahap.
Penguatan Penegakan Hukum Jadi Prioritas Utama
Sebagai bagian dari peningkatan integritas pasar modal, OJK juga terus mendorong penegakan hukum. Hingga 31 Maret 2026, pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, termasuk kasus pelanggaran dan keterlambatan. Selain denda, tindakan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, dan larangan juga dilakukan.
“Dalam tahun 2026, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta peringatan tertulis kepada satu individu untuk kasus manipulasi pasar,” sambung Hasan.