OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI – Begini Kronologinya

OJK Bongkar Kasus Penipuan Perusahaan Pinjol RI, Begini Kronologinya

Kasus Fraud yang Terungkap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bukti penipuan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan menyeret perusahaan tersebut ke meja hijau. Keterlibatan Yulianto Suryo (YS), yang menjabat sebagai Direktur Utama dan pemegang saham, menjadi bagian dari penyelidikan ini. OJK telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap PT CMB sejak awal tahun ini, dengan tahap pelimpahan berlangsung pada 7 Januari 2026.

Modus Operandi dan Penyelidikan

Dalam penyelidikannya, OJK mengungkap praktik tidak wajar yang melibatkan penyampaian informasi palsu kepada instansi pengawas serta manipulasi dalam sistem akuntansi perusahaan. Penyidik menemukan aliran dana yang tidak sesuai dengan data yang dicatat, termasuk penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) ke mitra yang sebenarnya tidak pernah ada.

“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya di akhir Januari 2026.

Konsekuensi Hukum dan Proses Penyidikan

Penyidikan terhadap kasus ini memakan waktu cukup lama, melalui berbagai tahapan seperti pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, dan akhirnya penetapan tersangka. Dalam prosesnya, OJK juga mengirimkan berkas perkara ke Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kasus ini memberi ancaman hukuman berat, baik secara penjara maupun denda. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar. Sebelumnya, PT CMB mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menantang status tersangka mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026, sehingga proses hukum OJK dianggap sah.

Langkah OJK untuk Memastikan Integritas Sektor Keuangan

OJK berkomitmen untuk mempertahankan kualitas sektor jasa keuangan melalui kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia. Tindakan tegas ini bertujuan melindungi masyarakat serta lembaga pembiayaan dari praktik ilegal. Dengan penegakan hukum yang konsisten, OJK harap mencegah penipuan serupa terjadi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *