Pecahan Rupiah Ini Bakal Tak Laku Lagi, Cek Batas Waktu Penukarannya
Pecahan Rupiah Ini Bakal Tak Laku Lagi, Cek Batas Waktu Penukarannya
Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa jenis uang kertas dan logam rupiah akan ditarik dari sirkulasi dalam jangka waktu tertentu. Masyarakat diberi kesempatan untuk menukar mata uang tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
Pecahan Rupiah yang Akan Berlaku Lagi
Uang kertas dengan nominal Rp100.000, Rp200.000, dan Rp750.000 termasuk dalam seri Cagar Alam yang diterbitkan pada tahun 1974 dan 1987. Selain itu, uang logam Rp2.000 dan Rp5.000 serta kertas Rp10.000, Rp25.000, dan Rp500 juga masuk dalam kategori yang akan ditarik.
Histori Emisi Uang Rupiah
Indonesia telah menerbitkan berbagai pecahan uang sejak tahun 1945. Di antara yang dianggap kuno adalah uang kertas Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000 yang dikeluarkan pada tahun 1984, 1985, serta 1986. Pecahan Rp500 dan Rp200.000 juga termasuk dalam kelompok yang akan dihentikan.
Dalam seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995), uang dengan nilai Rp300.000 dan Rp850.000 dikeluarkan sebagai bentuk perayaan. Sementara itu, pada tahun 1999, seri For The Children Of The World memperkenalkan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.
Batas Waktu Penukaran
Menurut informasi terkini, masyarakat memiliki periode tertentu untuk menukar uang yang akan ditarik. Pecahan Rp500 dari tahun 1991 hingga 1997, serta uang kertas Rp1.000 tahun 1993, tergolong dalam kategori yang sudah diumumkan.
Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sirkulasi uang dalam sistem ekonomi. Meski beberapa pecahan tidak lagi digunakan, mereka tetap memiliki nilai koleksi sejarah yang tinggi.