Segini Gaji Debt Collector RI Tiap Tarik Mobil Nunggak Kredit
Segini Gaji Debt Collector RI Tiap Tarik Mobil Nunggak Kredit
Banyak calon nasabah yang mengajukan pinjaman uang pernah bertemu dengan penagih utang, terutama ketika tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang sesuai jadwal. Meski sering dikaitkan dengan tindakan kasar, profesi penagih utang ternyata menawarkan pendapatan yang signifikan, seperti diungkapkan oleh Budi Baonk, praktisi manajemen pemulihan aset dari perusahaan leasing kendaraan di Indonesia.
Pembayaran Debt Collector Sesuai Kesepakatan
Berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing, tarif penagihan utang mobil ditentukan sebelumnya. Budi menjelaskan bahwa komisi yang diberikan kepada debt collector berfluktuasi antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per kasus. “Tarif debt collector bisa mulai dari Rp 5 juta hingga mencapai Rp 20 juta,” kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu.
Faktor utama yang memengaruhi jumlah komisi tersebut meliputi jenis kendaraan yang diamankan. Misalnya, mobil baru cenderung memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan mobil bekas. Selain itu, tarif juga bervariasi tergantung reputasi perusahaan penagih utang, diukur dari track record bisnisnya.
Aturan Penagihan Menurut POJK 2023
Profesi debt collector diizinkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 Tahun 2023. Dalam beleid ini, ditegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan harus memastikan proses penagihan sesuai norma sosial dan ketentuan perundang-undangan. Penagihan diperbolehkan dilakukan di luar waktu dan tempat yang diatur, asalkan didasari persetujuan konsumen sebelumnya.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa penagihan harus dilakukan di alamat konsumen, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, pada hari Senin hingga Sabtu, selama hari libur nasional tidak berlangsung. Tindakan penagihan yang mempermalukan atau mengintimidasi konsumen dilarang, serta harus dihindari jika dilakukan secara berulang.
Kewajiban Konsumen dalam Pembayaran
OJK mengingatkan bahwa konsumen tidak hanya berhak mendapatkan perlindungan, tetapi juga wajib bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya. Jika tidak mampu membayar, pihak OJK menyarankan konsumen secara aktif meminta restrukturisasi ke lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi berada di tangan perusahaan keuangan.
“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.