Special Plan: 13 Asuransi Ngantre Spin Off UUS Awal 2026 Ini

13 Asuransi Ngantre Spin Off UUS Awal 2026 Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sebanyak 13 perusahaan asuransi sedang menjalani proses spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan penataan sektor asuransi syariah. Dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin, (6/4/2026), Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa hingga saat ini, lima perusahaan telah menyelesaikan spin off UUS. Tiga di antaranya berhasil mendirikan entitas usaha baru, sedangkan dua lainnya memilih mengalihkan portofolio nasabah.

“Tindak lanjut spin off UUS asuransi menunjukkan tiga perusahaan yang telah menyelesaikan pemisahan dengan mendirikan usaha baru, serta dua perusahaan yang melakukan transfer portofolio ke lembaga lain. Sementara itu, ada 13 perusahaan yang masih dalam proses,” ujar Hernawan.

Dalam jangka tahun 2026, OJK menyebutkan bahwa setidaknya 29 UUS akan menjadi perusahaan full fledge. Langkah ini bertujuan meningkatkan jumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia menjadi 45. Namun, hingga akhir 2025, hanya 17 perusahaan yang berhasil menyelesaikan spin off UUS.

Di sisi lain, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan memutuskan mengembalikan izin usaha UUS-nya ke OJK. Hal ini menunjukkan keputusan untuk berhenti mengembangkan bisnis syariah dan mengalihkan nasabah ke lembaga lain. “Beberapa perusahaan memilih tidak spin off UUS karena takut merugikan konsumen. Mereka hanya melakukan transfer portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain,” jelas Ogi.

Ogi menambahkan, alasan beberapa perusahaan menolak spin off UUS meliputi ketidakmampuan operasional yang masih kurang memadai. Dengan demikian, mereka lebih memilih bergabung dalam ekosistem perusahaan yang lebih besar. Proses ini diharapkan memperkuat struktur pasar asuransi syariah serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *