Special Plan: 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK
97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan 97 penyelenggara pinjaman online (Pinjol) terlibat praktik kartel dalam penentuan suku bunga. OJK mengungkapkan bahwa mereka telah mencermati dan menghormati keputusan yang diumumkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Perjanjian Suku Bunga Dinyatakan Melanggar UU
Dalam keputusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan bahwa seluruh pihak yang dilaporkan terbukti melanggar Pasal 5 UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang dipaparkan selama persidangan. KPPU menegaskan bahwa para pelaku usaha Pinjol melakukan perjanjian penetapan suku bunga, yang berdampak pada keberlanjutan pasar keuangan digital.
“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp 755 miliar,”
telah dikutip dari keterangan resmi KPPU. Langkah ini diambil sebagai tindakan hukum terhadap praktik yang dianggap tidak sehat, yang menimbulkan ketimpangan dalam penawaran layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
OJK Dorong Perbaikan Industri dan Perlindungan Konsumen
OJK berkomitmen untuk terus mendorong industri pinjol memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Tujuannya adalah menciptakan sektor keuangan yang sehat dan berintegritas. Selain itu, regulator juga menekankan peran Pinjol dalam mendukung program pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pemerataan ekonomi nasional.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen ini mengatur mekanisme layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), termasuk batasan maksimal bunga yang dikenakan kepada penerima dana. OJK juga menyusun roadmap pengembangan industri LPBBTI dari 2023 hingga 2028, fokus pada peningkatan efektivitas pengawasan dan perlindungan pengguna layanan.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau dinamika industri Pinjol dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan. Tujuan utama adalah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan ekosistem finansial yang transparan dan adil.