Special Plan: Kasus Besar! 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Daftar Namanya

Kasus Besar! 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Daftar Namanya

Putusan KPPU Mengungkap Praktik Monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa 97 pelaku fintech P2P lending (pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 26 Maret 2026, dan mengakibatkan denda total mencapai Rp755 miliar yang diberikan kepada para pelaku usaha. Ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar dalam sejarah KPPU, baik dari segi jumlah Terlapor maupun dampak terhadap masyarakat.

Pada putusan yang dibacakan Kamis, (26/3/2026) lalu, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar.

Proses Penanganan Perkara

Perkara ini dimulai dari Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para Terlapor secara umum menolak seluruh isi laporan tersebut, sehingga Majelis Komisi melanjutkan proses ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk membuktikan tindakan mereka. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap, komisi menyimpulkan bahwa para Terlapor melakukan perjanjian tentang penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi.

Mekanisme Koordinasi Harga

Batas suku bunga yang ditetapkan oleh pelaku usaha jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berperan sebagai alat koordinasi harga. Dengan adanya batas ini, ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha menjadi seragam, sehingga mengurangi persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Kebenaran Aspek Formal

Majelis Komisi menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran formal dalam perkara ini. Proses penanganan telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga keberatan para Terlapor tentang kewenangan KPPU, cacat prosedural, atau ketidakhadiran saksi kunci tidak dapat diterima. Mereka juga gagal membuktikan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999.

Daftar 97 Perusahaan yang Didenda

Di bawah ini adalah nama-nama 97 perusahaan yang terlibat dalam praktik kartel dan dikenai denda:

  • PT Abadi Sejahtera Finansindo
  • PT Adiwisista Finansial Teknologi
  • PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • PT Aktivaku Investama Teknologi
  • PT Alami Fintek Sharia
  • PT Aman Cermat Cepat
  • PT Amartha Mikro Fintek
  • PT Ammana Fintek Syariah
  • PT Anugerah Digital Indonesia
  • PT Artha Dana Teknologi
  • PT Artha Permata Makmur
  • PT Astra Welab Digital Arta
  • PT Berdayakan Usaha Indonesia
  • PT Bursa Akselerasi
  • PT Cerita Teknologi Indonesia
  • PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  • PT Creative Mobile Adventure
  • PT Crowde Membangun Bangsa
  • PT Dana Bagus Indonesia
  • PT Dana Kini Indonesia
  • PT Dana Pinjaman Inklusif
  • PT Dana Syariah Indonesia
  • PT Digital Micro Indonesia
  • PT Doeku Peduli Indonesia
  • PT Duha Madani Syariah
  • PT Esta Kapital Fintek
  • PT Ethis Fintek Indonesia
  • PT Fidac Inovasi Teknologi
  • PT Finansia Aira Teknologi
  • PT Finansial Integrasi Teknologi
  • PT Fintech Bina Bangsa
  • PT Fintegra Homido Indonesia
  • PT Fintek Digital Indonesia
  • PT Gradana Teknoruci Indonesia
  • PT Grha Dana Bersama
  • PT Harapan Fintech Indonesia
  • PT Idana Solusi Sejahtera
  • PT Iki Karunia Indonesia
  • PT Inclusive Finance Group
  • PT Indo Fin Tek
  • PT Indonesia Fintopia Technology
  • PT Indonusa Bara Sejahtera
  • PT Indosaku Digital Teknologi
  • PT Info Tekno Siaga
  • PT Inovasi Terdepan Nusantara
  • PT Intekno Raya
  • PT Julo Teknologi Finansial
  • PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  • PT Klik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *