Topics Covered: Gak Bisa Penuhi Free Float, SUPR Mau Delisting
Gak Bisa Penuhi Free Float, SUPR Mau Delisting
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) mengumumkan rencana untuk bertransformasi menjadi perusahaan tertutup serta menghapus sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menyatakan akan mengajukan proposal tersebut dengan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebagai langkah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham.
Mengutip informasi yang dibuka oleh BEI, perusahaan menyebutkan bahwa keputusan ini diambil karena ketentuan mengenai free float yang diatur dalam POJK 45/2024. Meski telah berusaha memenuhi syarat minimum free float, hingga saat ini belum tercapai. “Perseroan masih belum memenuhi ketentuan free float yang diperlukan, dan terdapat kemungkinan tidak bisa memenuhi syarat transisi minimum free float,” tulis manajemen.
“Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp45.000,” ungkapnya.
Keputusan ini didasari pertimbangan manajemen terhadap strategi bisnis jangka panjang dan efisiensi pengelolaan aset serta operasional grup. Selain itu, restrukturisasi kepemilikan saham juga menjadi bagian dari proses. Dalam aksi korporasi ini, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), pemegang saham utama, akan melakukan penawaran membeli saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.
Komposisi pemegang saham SUPR menunjukkan dominasi oleh pemegang saham pengendali. Protelindo tercatat menguasai 1,107 miliar saham, yaitu 97,33% dari total saham beredar. PT Iforte Solusi Infotek menyumbang 2,58%, sedangkan porsi masyarakat hanya 0,09%. Total saham yang ditempatkan dan disetor mencapai 1,137 miliar, dari modal dasar sebesar 2 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Jadwal dan Proses RUPSLB
Pengumuman resmi terkait RUPSLB serta keterbukaan informasi dilakukan pada 6 April 2026. Daftar pemegang saham yang berhak hadir ditetapkan melalui DPS pada 20 April 2026, lalu pemanggilan rapat dijadwalkan pada 21 April 2026. Pelaksanaan RUPSLB direncanakan berlangsung 20 Mei 2026. SUPR akan menyampaikan pernyataan penawaran tender kepada OJK dan mengumumkannya ke publik pada 22 Mei 2026.
Pernyataan efektif dari OJK diperkirakan diperoleh pada 11 Juni 2026, disusul kemungkinan pengumuman perbaikan atau informasi akhir pada 12 Juni 2026. Masa penawaran tender sukarela dimulai 15 Juni 2026 dan berakhir 14 Juli 2026. Pembayaran kepada pemegang saham yang terlibat akan dilakukan paling lambat 26 Juli 2026. Pelaporan hasil penawaran ke OJK dijadwalkan pada 7 Agustus 2026.
Langkah Berikutnya Setelah Delisting
Dalam tahap selanjutnya, perseroan juga menargetkan persetujuan Menteri Hukum terkait perubahan anggaran dasar pada 20 Januari 2027. Kemudian, pengajuan pencabutan efektivitas pendaftaran dilakukan pada 29 Januari 2027, dengan pencabutan efektif oleh OJK pada 18 Februari 2027. Rangkaian proses ini berakhir dengan delisting dari BEI dan penghentian penitipan kolektif oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang keduanya diproyeksikan terjadi pada 10 Maret 2027.
Penawaran tender sukarela dilakukan dengan harga Rp45.000 per saham, yang lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 12 bulan terakhir. Harga tersebut dihitung mundur dari tanggal perdagangan terakhir atau suspensi. Proses ini dilakukan sesuai Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.