Topics Covered: Ini Kata Bos OJK dan LPS SoalPanitia Seleksi (Pansel)
Ini Kata Bos OJK dan LPS Soal Panitia Seleksi (Pansel)
Dalam rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/4/2026), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pandangan mengenai peran panitia seleksi (Pansel) dalam proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner. Ia menegaskan bahwa OJK mengapresiasi kebutuhan Pansel untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi jabatan strategis.
“Kami pada prinsipnya dapat memahami dan sependapat dengan arah usulan agar mekanisme panitia seleksi dirumuskan lebih fleksibel sepanjang tetap tersedia dasar hukum yang jelas serta tatacara yang akuntabel,” ujarnya.
Menurut Friderica, Pansel tetap dapat dipertahankan sebagai alat pendukung, tetapi implementasinya diperkenalkan dalam bentuk opsional. Hal ini dirancang untuk lebih sederhana dan efisien, sebagaimana praktik pengisian jabatan strategis yang tidak mengorbankan kualitas proses. Ia menekankan bahwa pendekatan ini menawarkan keseimbangan antara fleksibilitas dan prinsip kehati-hatian.
“Pendekatan demikian kami pandang lebih seimbang karena tetap menjaga unsur transparansi, akuntabilitas dan keteraturan proses seleksi, namun juga memberikan ruang fleksibilitas apabila dibutuhkan percepatan dalam pengisian jabatan itu sendiri,” tambahnya.
Friderica juga mengungkapkan dukungan terhadap usulan yang menempatkan Pansel sebagai instrumen terukur dalam Undang-Undang. Ia menilai hal ini memungkinkan seleksi berjalan lebih cepat, efektif, dan adaptif sesuai kebutuhan. Selain itu, dia mengusulkan agar OJK memberikan masukan terkait penyeleksian kader calon Dewan Komisioner yang akan mengisi jabatan tertentu.
Komentar dari LPS
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyampaikan pendapat yang selaras. Ia menuturkan bahwa keberadaan Pansel menjadi alat untuk mencapai tujuan seleksi.
“Apakah ada atau tidak, selama tujuannya terpenuhi, maka itu baik,” katanya.
Menurut Anggito, Pansel dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Ia menyoroti bahwa dalam Undang-Undang LPS, Pansel memiliki keleluasaan dalam penentuan mekanisme, seperti melalui Kepres atau Perpres. “Sebetulnya di Undang-Undang LPS, seperti pengalaman sekarang ini, cukup ditetapkan dalam Kepres, Perpres. Jadi sebetulnya sangat fleksibel,” jelasnya.