Video: Usul AAJI Soal Masalah Mis-Selling Unit Link: Sertifikasi Agen
Video: Usul AAJI Soal Masalah Mis-Selling Unit Link – Sertifikasi Agen
Jakarta, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Emira E. Oepangat menegaskan komitmen organisasi itu dalam melindungi konsumen, termasuk dalam mengatasi kasus penjualan asuransi unit link yang tidak tepat sasaran. Ia menyoroti pentingnya peran agen asuransi dalam memberikan informasi yang jelas kepada nasabah.
AAJI menekankan perlunya peningkatan kapabilitas serta kualitas agen asuransi, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang produk asuransi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan dalam proses penjualan, yang dikenal sebagai mis-selling. Dengan peningkatan literasi, para konsumen diharapkan lebih mampu memilih produk sesuai kebutuhan mereka.
Dalam upaya memperbaiki industri, AAJI juga mendukung revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini mencakup berbagai hal, seperti mekanisme co-payment pada asuransi kendaraan dan penggunaan QR-Code Agen Asuransi untuk memudahkan verifikasi legalitas. Langkah-langkah ini dianggap penting untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Selengkapnya, simak wawancara Syarifah Rahma dengan Emira E. Oepangat dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia (Jumat, 10 April 2026).