What Happened During: Tumpukan Uang Rp 11 Triliun di Kejagung, Ini Sumbernya
Tumpukan Uang Rp 11 Triliun di Kejagung, Sumber Dana Terungkap
Pada hari Selasa, 10 April 2026, Kejaksaan Agung menjadi pusat perhatian karena adanya kumpulan uang yang tumpah tindih. Uang tersebut mencapai nilai Rp 11,42 triliun dan diserahkan dalam acara Penyerahan Denda Administratif, Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Kementerian Keuangan.
Presiden Apresiasi Capaian Satgas PKH
Akhir pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam acara tersebut, bersama seluruh anggota Kabinet Merah Putih. Ia mengungkapkan rasa bangganya terhadap kemampuan Satgas PKH dalam memulihkan dana negara dari tindak pidana korupsi selama 1,5 tahun masa jabatannya.
“Ini merupakan kehormatan dan kebahagiaan bagiku, karena hal ini berulang kali terjadi dalam pemerintahan yang baru saya pimpin selama 1,5 tahun terakhir,”
ujar Prabowo, yang disambut tepuk tangan peserta acara.
Perkembangan Dana yang Diselamatkan
Menurut data yang diberikan, hingga Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil mengembalikan dana negara sebesar Rp 13,25 triliun dari kasus korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya (2021–2022). Di bulan Desember, angka ini meningkat menjadi Rp 6,62 triliun. Kini, pada hari ini, uang tunai sebesar Rp 11,42 triliun ditambahkan, sehingga total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 31,3 triliun.
Penjelasan Jaksa Agung tentang Sumber Dana
Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebagai Ketua Pengarah I Satgas PKH, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan ke kas negara merupakan bukti transparansi kinerja. Ada lima komponen utama dana tersebut, sebagaimana disampaikan:
- a. Penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp 7.230.036.440.742.
- b. PNBP dari penanganan kasus korupsi CPO, mencapai Rp 1.967.867.840.912.
- c. Penerimaan pajak Januari–April sejumlah Rp 967.779.890.000.
- d. Pendapatan negara melalui pajak Agrinas Palma, Rp 180.574.134.140.
- e. PNBP dari denda lingkungan hidup, sebesar Rp 1.145.847.370.471.
Kawasan Hutan yang Dikuasai Kembali
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga memaparkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan. Pihaknya mencatatkan, Satgas PKH telah menyelesaikan pengambilan kembali lahan hutan di dua sektor:
- a. Dalam bidang perkebunan sawit, kawasan hutan yang dikuasai seluas 5.888.260,07 hektare sejak Februari 2025.
- b. Di bidang pertambangan, luas kawasan hutan yang dipulihkan adalah 10.257,22 hektare.