Polisi Tangkap Pelaku yang Bikin Karhutla Berhari-hari di Pelalawan
Polisi Tangkap Pelaku Karhutla Berhari-hari di Pelalawan
Polres Pelalawan berhasil mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi selama beberapa hari di Kecamatan Teluk Meranti. Seorang pria berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya.
Pembakaran Dimulai Setelah Titik Panas Terdeteksi
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa penyelidikan berawal saat petugas mengidentifikasi titik panas melalui platform Dashboard Lancang Kuning di akhir Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk menginvestigasi.
“Setelah mendapatkan data adanya titik panas, tim penyidik langsung melakukan pengecekan di lapangan dan mengumpulkan bukti. Dari informasi saksi serta bukti fisik, kita mampu mengamankan tersangka,” kata John kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Modus Operasi dengan Pemadaman Bertahap
Tersangka ES menggunakan metode sengaja membakar lahan untuk pengelolaan perkebunan. Ia mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu memulai api secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
“Pertama kali, tersangka hanya membakar lahan pribadinya. Namun, api merambat hingga mencapai luas 500 hektare, termasuk area lahan gambut,” jelas Kapolres.
Dampak yang Signifikan dan Bukti yang Ditemukan
Api yang meluas menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Kapolres menekankan bahwa luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 500 hektare, berdampak luas pada ekosistem dan kesehatan warga sekitar.
“Kebakaran ini menimbulkan kekhawatiran besar, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Tindakan pembakaran merupakan pelanggaran hukum yang berdampak merugikan,” tegasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan satu bilah parang dan sejumlah pelepah sawit yang digunakan untuk membakar. Tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 98 Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kapolres mengingatkan masyarakat, terutama di wilayah rawan karhutla, agar tidak menggunakan cara membakar untuk membuka lahan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kehidupan.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa tindakan pembakaran lahan adalah kejahatan yang berdampak luas. Pelaku akan dihukum secara tegas,” ujarnya.
Proses penyidikan masih berlangsung, dengan penguatan bukti melalui dokumentasi administrasi dan konsultasi dengan ahli lingkungan untuk menegaskan kesalahan tersangka.