Latest Program: DPRD tegaskan komitmen kawal 15 Perda khusus bagi DKJ
DPRD Tegaskan Komitmen Kawal 15 Perda Khusus bagi DKJ
Jakarta – Khoirudin, Ketua DPRD DKI Jakarta, mengungkapkan komitmennya untuk terus memantau 15 peraturan daerah (Perda) khusus yang diberikan kepada Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia menekankan pentingnya menjaga agar kewenangan pemerintah daerah tetap terlindungi dari intervensi pusat. “Kami memastikan 15 kekhususan ini tidak diambil alih oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa.
Perda Dikawal Agar Eksekusi Tetap Berada di Pemprov DKI
Khoirudin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 19 tentang kekhususan Jakarta perlu terus dipantau agar Pemprov DKI bisa menjalankan wewenang tanpa ketergantungan pada pusat. Menurutnya, ranah pemerintah pusat hanya mencakup Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK), sementara eksekusi tugas diberikan kepada daerah.
“Sekarang, kami sedang kawal agar 15 Perda tersebut, yang masih dalam tahap kajian dan drafting, bisa memastikan hak eksekusi tetap ada di Pemda,” tambah Khoirudin.
Sebagai langkah konkret, ia menyebut Perda Tata Ruang dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) disahkan lebih cepat untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya adalah menjaga otonomi dan kebijakan lokal agar bisa berjalan efektif.
List Kewenangan Khusus DKJ
Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan dalam 15 sektor, di antaranya pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata, ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk, serta kelautan dan perikanan. Ketenagakerjaan juga termasuk dalam daftar bidang yang diberikan kewenangan khusus.
Dengan kebijakan ini, Jakarta diharapkan bisa mengoptimalkan otonomi daerah dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah berhenti mengandalkan status sebagai ibu kota. Khoirudin yakin pengawasan terhadap 15 Perda akan menjadi fondasi utama dalam menjaga kestabilan kewenangan daerah selama masa transisi ini.