New Policy: Sabtu, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta

Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan empat titik lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang izin berkendara, Sabtu. Layanan ini bertujuan memudahkan warga dalam mengurus persyaratan berkendara tanpa harus pergi ke kantor resmi. Informasi terkait pengoperasian layanan SIM Keliling ini disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro.

Layanan SIM Keliling ini buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Titik Pelayanan SIM Keliling

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta terdapat di empat lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Prosedur dan Persyaratan

Untuk mengurus perpanjangan SIM, wajib membawa berbagai dokumen. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopi, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, SIM yang berlaku harus dalam kondisi lengkap agar bisa diperpanjang.

Perubahan Masa Berlaku SIM

Saat ini, masa berlaku SIM ditentukan selama lima tahun, dimulai dari tanggal penerbitannya. Perubahan ini menghilangkan penggunaan tanggal lahir pemilik sebagai acuan. Keputusan ini memastikan SIM kedaluwarsa berdasarkan waktu penerbitan, bukan usia pengguna.

Harga dan Biaya Tambahan

Biaya perpanjangan SIM Keliling diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000).

Sanksi untuk Pemilik SIM Tidak Valid

Jika seseorang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, ia akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal meliputi hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *