Special Plan: Pemprov DKI tegaskan Perda KTR bertujuan tekan angka perokok pemula

Pemprov DKI tegaskan Perda KTR bertujuan tekan angka perokok pemula

Minggu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dirancang untuk mengurangi jumlah remaja yang merokok. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, menjelaskan bahwa larangan pameran rokok di tempat penjualan adalah langkah strategis untuk menghindari konsumsi tembakau oleh anak-anak dan kelompok usia muda.

Menurut hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar 18,6 persen remaja berusia 10–14 tahun dan 55,6 persen remaja usia 15–19 tahun di Jakarta pernah merokok. Data ini menunjukkan bahwa kebiasaan merokok di kalangan usia muda terus meningkat, menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama. Sebelumnya, survei Dinas Kesehatan tahun 2017 menemukan bahwa 36 persen siswa dari 2.113 responden di Jakarta Barat dan Jakarta Utara mulai merokok sejak usia tujuh tahun.

“Perokok pemula yang berasal dari anak-anak dan remaja adalah prioritas utama dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Sri Puji Wahyuni. Menurutnya, kesehatan adalah hak asasi setiap warga negara dan merupakan investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Dengan adanya Perda KTR, harapan ada untuk memastikan udara bersih dan lingkungan sehat bagi seluruh kelompok rentan, termasuk anak-anak, ibu hamil, serta lansia.

Dalam rangka mendorong budaya sehat, Pemprov DKI mengajak pengelola tempat umum, retailer, dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam penerapan aturan ini. Sri juga menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan yang dilakukan oleh aparat wilayah, mulai dari wali kota hingga lurah, dengan pendekatan humanis namun tegas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan berarti mendiskriminasi perokok atau menghambat kebiasaan merokok, tetapi bertujuan mengatur penggunaan rokok agar setiap orang bisa menikmati udara bersih dan hidup sehat secara maksimal. Aturan ini diharapkan menjadi alat untuk melindungi kesehatan publik, khususnya generasi muda, dari risiko penyakit kronis seperti jantung, stroke, dan hipertensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *