Bahlil Tetapkan Tahapan Campuran Biodiesel-Bioetanol – Ini Lengkapnya
Bahlil Tetapkan Tahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Dokumen resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026, telah diumumkan pada 3 Maret 2026. Keputusan ini mengatur tahapan penggunaan bahan bakar nabati dalam industri bahan bakar minyak (BBM).
Pencampuran Bahan Bakar Nabati
“Badan usaha bahan bakar minyak wajib mencampur bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk keperluan komersial,”
Dalam diktum pertama, aturan tersebut menyebutkan bahwa badan usaha BBM harus melakukan pencampuran bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak. Proses ini melibatkan beberapa jenis: – Biodiesel digabungkan dengan solar sebagai bahan bakar khusus – Biodiesel juga dicampurkan dengan solar umum – Bioetanol dilarikan ke dalam bensin – Diesel biohidrokarbon ditambahkan ke solar dengan cetane number 51 – Bioavtur dicampurkan ke avtur sebagai bahan bakar umum
Target Implementasi Hingga 2030
Pemerintah menetapkan rencana bertahap untuk penggunaan bahan bakar nabati. Untuk biodiesel, target pada 2026 mencapai 40%, lalu 50% mulai 2027. Sementara itu, bioetanol diharapkan mencapai 5% pada 2026-2027, kemudian naik ke 10% pada 2028-2030. Wilayah penerapan secara nasional.
Diesel biohidrokarbon diberlakukan dengan 5% pada 2027 dan 10% dari 2028 hingga 2030. Bioavtur akan dimulai dengan 1% pada 2026-2028, lalu meningkat menjadi 5% di 2029-2030.
Wilayah Awal Penerapan
Implementasi tahap awal untuk bioetanol dimulai di Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, Bali, dan Lampung. Sementara itu, bioavtur secara bertahap diterapkan di Bandara Soekarno Hatta serta I Gusti Ngurah Rai.