Bea Cukai Segel 4 Yacht di Pantai Mutiara Jakarta – Diduga Menyeleweng
Bea Cukai Segel 4 Yacht di Pantai Mutiara Jakarta, Diduga Menyeleweng
Badan Pajak dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegelan terhadap empat kapal yacht yang masuk ke perairan Indonesia dan dikenakan dugaan penyelunduran. Penyegelan ini terjadi setelah tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC serta Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan terhadap impor kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Hasil Pemeriksaan Sementara
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan dari total enam kapal yang diperiksa, empat unit disegel karena ditemukan indikasi pelanggaran. “Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, dari 6 kapal yang kami tinjau, 4 kapal kita lakukan penyegelan,” jelas Siswo dalam keterangan tertulis.
“Kapal-kapal tersebut awalnya digunakan untuk kegiatan wisata di Indonesia, tetapi diduga disewakan atau dijual kepada warga negara Indonesia untuk menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor,” tambah Siswo.
Kapal Wisata Asing dengan Fasilitas Impor Sementara
Menurut Bea Cukai Jakarta Utara, empat kapal yang disegel merupakan kapal wisata asing yang mendapat fasilitas impor sementara, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak impor. Dugaan pelanggaran ini berupa penggunaan kapal untuk kegiatan komersial tanpa memenuhi prosedur kepabeanan yang berlaku.
Asal Kapal yang Disegel
Siswo mengungkapkan, empat kapal yang disegel berasal dari dua negara, yaitu Malaysia dan Singapura. Dua unit kapal dari Malaysia dan dua unit dari Singapura masuk ke perairan Indonesia. Sementara dua kapal lainnya tidak disegel karena dokumen kepabeanannya telah lengkap.
Estimasi Kerugian Negara
Bea Cukai dan Ditjen Pajak masih menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelunduran tersebut. Estimasi harga satu kapal yacht kecil berkisar Rp10 miliar, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Pengawasan Sebelumnya di Dermaga Batavia Marina
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi di Dermaga Batavia Marina dalam dua minggu terakhir. Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, menekan ekonomi bawah tanah, serta memastikan keadilan fiskal bagi pemilik barang mewah.