Bea Cukai Segel 4 Yacht Ilegal dari Malaysia-Singapura Nilainya Rp40 M

Bea Cukai Segel 4 Yacht Ilegal dari Malaysia-Singapura Nilainya Rp40 M

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegelan terhadap empat kapal yacht yang masuk ke wilayah perairan Indonesia dan diperjualbelikan secara tidak resmi. Penyegelan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan terhadap impor kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

“Dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya dikembalikan ke penyegelan,” ujar Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, dalam pernyataan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Ditjen Bea Cukai Jakarta Utara menegaskan bahwa empat kapal tersebut termasuk dalam kategori kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni pembebasan bea masuk dan pajak importasi. Awalnya, yacht tersebut ditujukan untuk kegiatan rekreasi wisatawan di daerah Indonesia.

“Namun, hingga kini, terdapat indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut, di mana kapal di sewa atau telah dijual ke warga negara Indonesia, sehingga menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor,” tambahnya.

Siswo menyebutkan bahwa empat kapal yang disegel berasal dari Malaysia (dua unit) dan Singapura (dua unit). Sementara dua kapal lainnya telah menyelesaikan proses administrasi dengan dokumen kepabeanan yang valid.

Saat ini, DJBC bersama Ditjen Pajak sedang meneliti kerugian negara akibat dugaan pelanggaran aturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing. Siswo memperkirakan bahwa satu kapal yacht ukuran kecil bernilai sekitar Rp10 miliar, sehingga total estimasi kerugian mencapai Rp40 miliar.

Ditjen Bea Cukai Jakarta Utara juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang beroperasi di perairan dan berlabuh di Batavia Marina empat minggu lalu. Hendri Darnadi, Kakanwil DJBC Jakarta, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari barang mewah, mengurangi ekonomi bawah tanah, serta mewujudkan keadilan fiskal bagi warga negara.

“Warga berpenghasilan rendah, UMKM, hingga mereka yang membeli motor untuk pekerjaan, seperti ojek online, tetap membayar pajak. Masa mereka yang membeli barang bernilai tinggi dan mewah tidak memenuhi kewajibannya,” tutur Hendri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *