Facing Challenges: Nekat Bawa Pulang Alkohol, Rokok, dan Vape ke RI Segini Pasti Disita

Nekat Bawa Pulang Alkohol, Rokok, dan Vape ke RI Segini Pasti Disita

Di tengah berbagai kebijakan pemerintah untuk mengendalikan penggunaan barang-barang kena cukai, Bea Cukai kembali memberi peringatan kepada masyarakat. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa barang bawaan dari luar negeri yang konsumsinya diatur secara nasional tidak boleh masuk tanpa memenuhi batas yang ditetapkan. Jika melebihi ketentuan, barang tersebut langsung dimusnahkan.

Contoh Kasus Memicu Peringatan

Kasus yang terjadi di Bandara Telukbayur pada awal Maret 2025 menjadi bukti bahwa masyarakat masih terkadang mengabaikan aturan. Petugas menemukan seorang penumpang membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri, yang segera viral di media sosial. Jumlah ini melampaui batas 1 liter per orang dewasa, sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat (3/4/2026).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat. Ia menekankan bahwa batasan barang bawaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Batasan Pembebasan Cukai

Barang kena cukai (BKC) mencakup produk dengan karakteristik khusus, seperti rokok, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Untuk MMEA, penumpang diberi pembebasan cukai hingga 1 liter per orang dewasa usia 21 tahun ke atas. Sementara itu, awak kabin hanya diperbolehkan membawa 350 mililiter.

Di sisi lain, batas untuk hasil tembakau juga ketat. Penumpang dewasa bisa membawa maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektrik, batasannya diatur berdasarkan bentuk padat atau cair. Awak kabin memiliki batas lebih rendah, yaitu 40 batang rokok atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” tegas Budi.

Menurut Budi, barang yang melebihi batas tidak bisa diperbaiki dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lain. Kelebihan akan langsung dihancurkan oleh petugas, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami aturan sebelum melakukan perjalanan internasional. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *