Google & Netflix Cs Setor Pajak Rp48,1 T Dalam Sebulan
Google & Netflix Cs Setor Pajak Rp48,1 T Dalam Sebulan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan peningkatan 1,97% dalam penerimaan pajak digital di Indonesia dari Januari hingga 28 Februari 2026. Penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital pada 28 Februari 2026 mencapai Rp48,11 triliun, naik dari Rp47,18 triliun di akhir Januari.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti melalui siaran pers, dikutip Rabu (1/4/2026).
Peningkatan ini terjadi meskipun tidak ada penunjukan baru, pencabutan, atau perubahan data Pemungut PPN PMSE. Jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tetap sama seperti kondisi Januari 2026, yaitu 242 perusahaan.
“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” tegas Inge.
Sumber Penerimaan Pajak Digital
Total setoran Rp48,11 triliun berasal dari empat sumber utama: pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,11 triliun.
Pemungutan PPN PMSE
Penerimaan dari PPN PMSE dihasilkan oleh 223 perusahaan e-commerce, dengan total setoran mencapai Rp37,40 triliun. Data ini mencakup angka tahunan seperti Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun di 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, Rp8,44 triliun di 2024, Rp10,32 triliun di 2025, dan Rp1,74 triliun di 2026.
Pajak Kripto
Penerimaan pajak kripto hingga Februari 2026 mencapai Rp1,96 triliun. Angka ini terdiri dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar di 2023, Rp620,38 miliar di 2024, Rp796,73 miliar di 2025, serta Rp84,7 miliar di 2026. Komponen utama pajak kripto meliputi PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.
Pajak Fintech
Jumlah penerimaan pajak fintech hingga Februari 2026 sebesar Rp4,64 triliun, berasal dari setoran tahunan seperti Rp446,39 miliar di 2022, Rp1,11 triliun di 2023, Rp1,48 triliun di 2024, Rp1,37 triliun di 2025, dan Rp233,12 miliar di 2026. Pajak ini terbagi menjadi PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Pajak SIPP
Pajak SIPP berkontribusi Rp4,11 triliun, yang berasal dari angka tahunan seperti Rp402,38 miliar di 2022, Rp1,12 triliun di 2023, Rp1,33 triliun di 2024, Rp1,25 triliun di 2025, dan Rp18,1 miliar di 2026. Penerimaan dari SIPP mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.