Historic Moment: Pakar: Serangan ke UNIFIL yang Tewaskan 2 Prajurit RI Kejahatan Perang
Pakar: Serangan ke UNIFIL yang Tewaskan 2 Prajurit RI Kejahatan Perang
Para ahli mengingatkan bahwa Indonesia seharusnya mendorong PBB untuk segera mengusut kematian tiga prajurit asal tanah air yang bertugas di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Pandangan ini disampaikan oleh Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia.
Dalam pernyataannya, Hikmahanto menjelaskan bahwa para prajurit tersebut berada di bawah kendali operasional PBB, sehingga otoritas investigasi dan proses hukum sepenuhnya berada di tangan Sekretaris Jenderal PBB, bukan pemerintah Indonesia. “Para prajurit asal Indonesia tidak dapat dikendalikan oleh TNI atau pemerintah karena statusnya berada di bawah pengawasan PBB,” tuturnya, seperti dikutip Selasa (31/3/2026).
“Pemerintah Indonesia perlu mendorong PBB untuk dilakukannya investigasi, mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab dan bila perlu menuntut ganti rugi,” ujarnya.
Hikmahanto menekankan bahwa dalam konteks hukum internasional, prajurit yang bertugas di UNIFIL dianggap sebagai agen PBB yang direspons oleh organisasi tersebut. Hal ini didasarkan pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional tahun 1949, yang membahas reparation untuk kerusakan yang dialami oleh anggota PBB saat menjalankan tugas.
Menurutnya, serangan terhadap markas dan area operasional UNIFIL dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang karena melanggar prinsip hukum humaniter internasional. Insiden ini juga mengingatkan bahwa PBB memiliki kewenangan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi.
Menyusul kejadian tersebut, Hikmahanto menyarankan pemerintah Indonesia tidak boleh secara sepihak menarik pasukan dari misi penjaga perdamaian. Kendali operasional tetap berada di bawah otoritas PBB, jadi penghentian misi harus dilakukan setelah evaluasi menyeluruh. Jika UNIFIL dihentikan, maka pasukan Indonesia dapat dikembalikan.
Lebih lanjut, ia menilai insiden ini harus menjadi pertimbangan serius sebelum mengirim pasukan ke misi International Stabilization Force (ISF) di masa depan. “Idealnya pemerintah tidak perlu mengirim pasukan,” pungkasnya.