Historic Moment: Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri

Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri

Jakarta, Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dimulai paling lambat bulan Juni 2026. Pencairan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang mencakup berbagai kelompok pegawai seperti PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Dalam beleid tersebut, gaji ke-13 dijelaskan sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa pegawai kepada bangsa dan negara. Pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Komponen yang diterima oleh ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.

“Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau pengurangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, seperti dikutip pada Minggu (5/4/2026).

Ketentuan Khusus untuk PPPK

PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional. Menurut Pasal 9 ayat 14, para pegawai ini diberikan tunjangan hari raya jika masa kerja mereka mencapai minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Sementara itu, PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak akan menerima gaji ke-13.

Hak PNS yang Berasal dari Anggaran Daerah

Untuk calon PNS atau CPNS yang dibiayai dari anggaran pusat (APBN), komponen THR dan gaji ke-13 mencakup 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan pangan, umum, serta kinerja sesuai jabatan. Di sisi lain, CPNS yang menggunakan anggaran daerah (APBD) memiliki komponen yang hampir sama, tetapi bisa mendapat tambahan pendapatan sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Tambahan penghasilan bisa diberikan hingga mencapai jumlah yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *