Important Visit: Mama Sinta Juga Laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro terkait Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya terkait Film Pesta Babi
Important Visit - Di Jakarta, Polda Metro Jaya resmi menerima pengaduan yang diajukan oleh Yasinta Moiwend, seorang tokoh adat perempuan serta pejuang lingkungan dari Merauke. Pengaduan tersebut berkaitan dengan film berjudul *Pesta Babi*, yang dikerjakan oleh Dandhy Dwi Laksono (DDL). Selain itu, Mama Sinta juga melaporkan Ketua LBH Merauke dengan inisial JTW, sebagai pihak yang terlibat dalam penyebaran film tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Mama Sinta telah diterima pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB.
Menurut Budi, penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan investigasi lebih lanjut terhadap laporan tersebut. Diketahui, laporan Mama Sinta tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dan berlaku mulai tanggal 29 Mei 2026. Dalam laporannya, Mama Sinta menyoroti pelanggaran aturan perlindungan data pribadi, terutama Pasal 65 juncto 67 dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Laporan ini dilayangkan untuk menyelamatkan kepentingan pribadi Mama Sinta, khususnya dalam menjaga kerahasiaan informasi yang menjadi bagian dari proses penyebaran film *Pesta Babi*," terang TS Hamonangan Daulay, pengacara Mama Sinta, saat memberikan keterangan di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026) malam.
Alasan Laporan terhadap Ketua LBH Merauke
Dalam pembicaraan dengan wartawan, TS Hamonangan Daulay menjelaskan bahwa laporan terhadap Ketua LBH Merauke (JTW) bukan hanya untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga untuk menegaskan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan data Mama Sinta tanpa persetujuannya. "Kita memutuskan melaporkan JTW karena ia dikenal sebagai salah satu yang berperan aktif dalam menyebarkan film tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jayapura dan Maranatha," katanya. Menurut pengacara tersebut, laporan ini masuk ke dalam penyelidikan pokok perkara, yang akan dibuka oleh penyidik untuk memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh JTW dan Dandhy Laksono.
Mama Sinta sendiri mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahan terhadap aksi penyebaran film *Pesta Babi* yang dilakukan tanpa izinnya. "Saya merasakan dampak ini sejak tanggal 8 April. Film tersebut diputar di Jayapura dan Maranatha, tetapi tidak ada pemberitahuan atau persetujuan dari saya," katanya. Menurut Mama Sinta, film tersebut menampilkan wajahnya secara terus-menerus di berbagai media, bahkan di tempat-tempat umum. "Ini seperti menempelkan identitas saya di mana-mana, tanpa perkenaan atau diskusi," tambahnya. Ia menilai bahwa tindakan ini dilakukan oleh para penjahat yang menginginkan dampak sosial tertentu terhadap dirinya.
Detil Film dan Kontroversinya
Film *Pesta Babi* yang menjadi sumber kontroversi ini, menurut laporan Mama Sinta, telah menyebar ke berbagai titik di Indonesia. Ia mengklaim bahwa film tersebut memperlihatkan adegan-adegan yang menggambarkan kehidupannya secara tidak adil. "Mereka menggunakan wajah saya sebagai bagian dari narasi mereka, padahal saya tidak menyampaikan izin untuk itu," tutur Mama Sinta. Ia juga menyoroti cara distribusi film tersebut, yang dianggapnya terlalu cepat dan terorganisir. "Film itu diputar di berbagai lokasi, termasuk kota-kota besar, tanpa ada peringatan atau penjelasan mengenai konten yang ditampilkan," tambahnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, Mama Sinta menyebutkan bahwa dirinya merasa terancam karena reputasinya terganggu oleh penyebaran film tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melaporkan Dandhy Laksono dan JTW merupakan tindakan yang terpaksa dilakukan untuk melindungi nama baik dan kredibilitasnya. "Saya tidak bisa membiarkan film ini terus beredar karena itu merusak gambaran saya di masyarakat," ungkap Mama Sinta. Ia juga mengkritik cara pengambilan gambar dan narasi yang disampaikan dalam film tersebut, yang menurutnya tidak akurat dan bisa menyesatkan masyarakat.
Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik akan menyelidiki apakah ada pelanggaran hukum terhadap perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh pelaku film *Pesta Babi*. "Polda Metro Jaya siap menerima laporan dari berbagai pihak, terutama jika ada bukti-bukti yang mendukung bahwa data pribadi seseorang digunakan secara sembarangan," katanya. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah hukum yang lebih lanjut.
Kebetulan, Mama Sinta juga memberikan pernyataan tentang kerahasiaan data pribadinya. "Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya, karena laporan ini sudah masuk ke dalam proses penyelidikan," katanya. Ia mengharapkan pihak berwenang bisa memutuskan apakah film *Pesta Babi* benar-benar melanggar hak-hak data pribadi warga Merauke. Selain itu, Mama Sinta juga menyampaikan bahwa keputusan untuk melaporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya merupakan langkah yang strategis untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyebaran konten.
Kontroversi ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya di Merauke. Banyak warga mengkritik cara pengambilan gambar film tersebut, yang menurut mereka terlalu menyerang dan tidak menggambarkan kehidupan sebenarnya Mama Sinta. "Sebagian orang menganggap film ini sebagai bentuk ekspresi seni, tetapi saya merasa itu sudah melebihi batas, karena mengganggu kehidupan pribadi saya," kata Mama Sinta. Ia menambahkan bahwa dirinya ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait film *Pesta Babi* diawasi secara ketat dan transparan.
Karena itulah, Mama Sinta memutuskan untuk datang ke Jakarta, di mana tempat laporan tersebut dilakukan. "Kami ingin mempercepat proses hukum, karena ini sangat penting untuk menjaga integritas data pribadi kami," ter