Key Discussion: Menaker Bongkar Data Pelanggaran THR 2026, Ribuan Laporan Masuk Posko
Menaker Bongkar Data Pelanggaran THR 2026, Ribuan Laporan Masuk Posko
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan telah menerima 1.590 laporan terkait ketidaksesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Angka tersebut nyaris serupa dengan jumlah laporan pada tahun 2025, yang juga mencapai 1.500 kasus. Semua pengaduan disalurkan ke Posko THR dan sedang dalam proses penyelesaian.
“Semua pengaduan masuk ke kanal pengaduan Kemnaker, lalu didistribusikan ke dinas terkait. Setelah itu, dilakukan tindak lanjut oleh pengawas,” jelas Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Pemrosesan melibatkan beberapa tahap, mulai dari pemanggilan, investigasi, hingga penyelesaian akhir. Dari total laporan, 506 aduan telah ditutup. Pekerja yang terkena ada yang belum menerima THR secara penuh, seperti terjadi di Kabupaten Semarang beberapa hari lalu.
Kasus di Kabupaten Semarang
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera mencairkan THR yang tertunggak. Perusahaan yang mengangkat sekitar 951 karyawan itu menjanjikan pembayaran sisa THR paling lambat 2 April 2026.
“Kasus ini muncul dari aduan yang masuk ke Posko THR pada 16 Maret 2026. Perusahaan diduga belum memenuhi batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Yassierli setelah inspeksi, menurut keterangan resmi Kemnaker.
Sementara itu, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026, tetapi laporan tambahan menyebutkan bahwa THR belum dibayarkan secara utuh. Aturan THR memaksa perusahaan untuk mencairkan tunjangan dalam satu kesempatan, bukan dicicil.
Kebijakan THR yang Ditegakkan
Menaker menekankan bahwa THR tidak boleh dipotong sebagai bentuk penalti absensi. Ia memastikan bahwa aduan yang masuk ke PoskoTHR akan ditindaklanjuti secara tepat. “THR wajib dibayarkan penuh, tanpa dikaitkan dengan kehadiran karyawan,” tegas Yassierli.