Key Discussion: RI & Korea Perkuat Industri Jasa Instalasi Perairan, Sasar Proyek Ini
RI & Korea Perkuat Industri Jasa Instalasi Perairan, Sasar Proyek Ini
Kunjungan Diplomatik RI ke Korea Tandatangani MoU
Pada Rabu (1/4/2026), Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, dan Menteri Samudra dan Perikanan Korea Selatan, Hwang Jongwoo, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama di Bidang Industri Jasa Instalasi Perairan. Acara ini berlangsung di Seoul sebagai bagian dari kunjungan resmi Pemerintah Indonesia ke Korea Selatan yang diadakan pada 31 Maret hingga 1 April 2026.
Kesepakatan tersebut ditukar oleh kedua menteri di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, dalam pertemuan bilateral di Blue House. MoU ini mencakup tiga aspek utama: pengembangan teknologi dalam industri jasa instalasi di perairan, pembongkaran anjungan lepas pantai setelah operasi minyak dan gas bumi, serta pemanfaatan ulang anjungan tersebut.
Penekanan pada Transfer Teknologi dan Kolaborasi Industri
Kerja sama ini juga fokus pada peningkatan komunikasi antara sektor publik dan swasta, serta pengembangan kapasitas SDM di bidang energi. Menko Airlangga menyampaikan bahwa MoU bertujuan memperkuat sinergi Indonesia dan Korea Selatan dalam membangun industri jasa instalasi perairan, termasuk transfer teknologi, penguatan SDM, serta pengelolaan anjungan pasca-operasi.
“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ujar Menko Airlangga.
Selain itu, Airlangga menegaskan bahwa MoU membuka peluang bagi perusahaan energi nasional, seperti Pertamina Group dan perusahaan swasta, untuk berpartisipasi dalam proyek yang diusung. “Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi akan diarahkan menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta Carbon Capture and Storage, yang terbuka bagi pelaku industri energi nasional,” jelas Menko Airlangga.
MoU berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang jika kedua belah pihak sepakat. Meskipun tidak memiliki sifat kewajiban hukum internasional, MoU tetap menjadi dasar penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia-Korea di bidang energi, terutama sektor minyak dan gas bumi.