Key Discussion: RUU PDSK Digodok DPR RI, Informan & Ahli Akan Dilindungi Negara

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Dibahas DPR RI

Majelis Tengah Susun RUU PDSK untuk Perbarui UU Tahun 2014

Di Jakarta, Komisi XIII DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PDSK) sebagai upaya memperbarui UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014. Dalam rapat dengan pemerintah di Gedung Parlemen, Senin (30/3/2026), komisi tersebut mengungkapkan delapan poin usulan. Salah satu perubahan utama adalah penambahan perlindungan bagi informan dan ahli.

“Perkembangan kebutuhan perlindungan yang terus berkembang tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga informan, pelaku, serta ahli yang sering menjadi target ancaman, bahkan membahayakan nyawa mereka,” kata Komisi XIII dalam poin ketiga.

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menyatakan bahwa RUU PDSK bertujuan memastikan negara aktif dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi saksi, korban, pelapor, hingga informan dan ahli. “Dari segi filosofis, sosiologis, dan yuridis, RUU ini menegaskan kewajiban negara untuk melindungi pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya,” jelas Willy.

Menurut Willy, UU PDSK 31 Tahun 2014 sudah tidak relevan dengan situasi di lapangan. “Kerangka perlindungan saat ini kurang memenuhi kebutuhan aktual, sehingga perlu disusun ulang melalui penggantian UU Nomor 13 Tahun 2026,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *