Key Issue: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral, Statusnya DPO

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Petral

Jakarta, 9 April 2026

Kejaksaan Agung mengumumkan kembali Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam skandal korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008 hingga 2015. Pernyataan ini diungkapkan dalam konferensi pers di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/4/2026).

Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga terlibat sebagai pemilik beruntung (beneficial owner) dari dua perusahaan, yaitu PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum diperiksa secara langsung oleh lembaga penindakan hukum tersebut.

“MRC memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice telah diterbitkan. Kami terus berkoordinasi dengan Interpol, khususnya Interpol Indonesia, untuk memulangkan tersangka ini ke Tanah Air. Upaya tetap dilakukan, meski ada kendala karena ia berada di luar negeri,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, Riza Chalid juga menjadi tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Dalam upaya mempercepat proses, Kejagung berkomitmen untuk mengambil langkah terbaik guna memanggil MRC ke Indonesia, meski yurisdiksi kasus ini melibatkan negara lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *