Key Strategy: RI Kecam Hukuman Mati Israel ke Warga Palestina, Bilang Begini

RI Kecam Hukuman Mati Israel terhadap Warga Palestina

Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman terhadap RUU hukuman mati yang disahkan Israel, yang berlaku terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia internasional serta prinsip hukum humaniter. Dalam pernyataan resmi yang diunggah di platform X pada Rabu (1/4/2026), Kementerian Luar Negeri Indonesia menekankan pentingnya Israel meninjau ulang aturan tersebut.

Pernyataan dari Kementerian Luar Negeri

“Indonesia menyerukan komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan perlindungan dan akuntabilitas bagi rakyat Palestina,” tulis pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri.

Kebijakan hukuman mati untuk warga Palestina yang dinyatakan bersalah dalam serangan mematikan oleh pengadilan militer Israel mendapat kritik dari berbagai pihak. RUU ini menyatakan tindakan terorisme sebagai dasar untuk hukuman mati, yang menimbulkan perdebatan global. Di sisi lain, Amerika Serikat mengungkapkan dukungan terhadap kebijakan Israel dalam menentukan sistem hukumnya sendiri.

Konteks Konflik dan Kritik Internasional

Menurut laporan AFP, RUU tersebut disahkan oleh parlemen Israel pada Senin (31/3/2026). Kebijakan ini menuai sorotan negatif dari organisasi seperti PBB dan Uni Eropa. Di tengah konflik yang memanas di Timur Tengah, tiga anggota pasukan penjaga perdamaian Indonesia dilaporkan tewas dalam pertempuran antara pasukan Israel dan kelompok Hizbullah di Lebanon pekan ini.

Sistem Hukum Indonesia dan Moratorium

Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilan pidana, termasuk untuk kasus narkotika. Namun, negara ini telah menerapkan moratorium eksekusi sejak beberapa tahun lalu. Eksekusi terakhir dilakukan pada 2016, saat empat orang, termasuk warga negara Indonesia, dieksekusi atas keterlibatan dalam kasus narkoba.

Saat ini, masih ada puluhan terpidana narkoba yang menunggu eksekusi. Meski mengkritik RUU Israel, pemerintah tetap menjunjung prinsip hukum yang berlaku di dalam negeri, sambil terus mendukung perjuangan Palestina mencapai kemerdekaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *