Key Strategy: Tanda-tanda BBM Baru RI B50 Siap Meluncur, Terbit Aturan Baru!

Tanda-tanda BBM Baru RI B50 Siap Meluncur, Terbit Aturan Baru!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan baru mengenai penggunaan bahan bakar nabati dalam bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional serta mendorong transisi energi ke sumber yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026, yang mulai berlaku sejak 3 Maret 2026.

Detail Kebijakan Pencampuran Bahan Bakar Nabati

Menurut diktum pertama dalam kebijakan tersebut, badan usaha BBM wajib mencampurkan bahan bakar nabati (BBN) ke dalam BBM untuk keperluan komersial.

“Badan usaha bahan bakar minyak harus melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial,”

tulis dokumen kebijakan yang dikutip pada Kamis (9/4/2026).

Kebijakan ini melibatkan beberapa jenis campuran, di antaranya:

  • penggunaan biodiesel dalam minyak solar sebagai BBM spesifik;
  • pencampuran biodiesel ke dalam minyak solar sebagai BBM umum;
  • bioetanol yang dicampurkan ke dalam bensin sebagai BBM umum;
  • diesel biohidrokarbon dalam minyak solar dengan cetane number 51;
  • bioavtur yang digunakan dalam avtur sebagai BBM umum.

Target Penerapan Hingga 2030

Pemerintah menetapkan target implementasi pencampuran BBN secara bertahap hingga tahun 2030. Untuk biodiesel, ambang pencampuran mencapai 40% pada 2026 dan 50% mulai 2027. Wilayah penerapan mencakup seluruh Indonesia. Sementara itu, bioetanol akan diterapkan dengan tingkat campuran 5% pada 2026-2027, lalu meningkat menjadi 10% pada 2028-2030.

Diesel biohidrokarbon mulai diterapkan pada 2027 dengan rasio 5%, kemudian naik ke 10% untuk tahun 2028-2030. Pada sisi bioavtur, penerapan dilakukan secara bertahap, mulai dari 1% pada 2026-2028 hingga 5% pada 2029-2030. Wilayah awal penerapan mencakup Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Uji Coba B50 Berjalan Lancar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, uji coba B50 telah berlangsung selama 6 bulan, mencakup berbagai jenis mesin seperti alat berat, kereta api, dan truk. Dengan hasil yang cukup memuaskan, penerapan B50 akan dimulai 1 Juli 2026 mendatang.

“Tetapi sebentar lagi akan final dan sampai hari ini uji cobanya alhamdulillah cukup baik. Dan 1 Juli mulai diterapkan implementasi B50,”

katanya saat diwawancara di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Menteri Lahadalia, kebijakan B50 juga sejalan dengan strategi pemerintah untuk mendiversifikasi sumber energi domestik. Hal ini menjadi antisipasi terhadap perubahan geopolitik yang tidak pasti.

“Bayangkan sekarang kalau tidak ada kita diversifikasi, kita mau berharap kepada siapa,”

imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *