Latest Program: Bioavtur 1% Mulai Berlaku 2027 Khusus di 2 Bandara Ini

Bioavtur 1% Mulai Berlaku 2027 Khusus di 2 Bandara Ini

Pemerintah mengumumkan rencana penerapan bahan bakar campuran 1% bioavtur pada tahun 2027. Implementasi ini akan dimulai secara bertahap di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026, yang ditetapkan pada 3 Maret 2026, menjadi dasar kebijakan ini. Dokumen tersebut memuat penahapan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) dalam bahan bakar minyak (BBM) untuk berbagai tujuan.

Tujuan Komersial dan Jenis Pencampuran

Dalam kebijakan tersebut, badan usaha bahan bakar wajib mencampurkan BBN ke dalam BBM. Hal ini mencakup berbagai jenis, seperti biodiesel untuk solar, bioetanol untuk bensin, diesel biohidrokarbon untuk solar dengan parameter khusus, serta bioavtur untuk kebutuhan pesawat. Target implementasi dilakukan secara bertahap hingga 2030 dengan distribusi yang berbeda untuk masing-masing jenis bahan bakar.

Langkah Penerapan Bioavtur

Untuk bioavtur, konsentrasi pencampuran akan dimulai dari 1% pada tahap awal, kemudian meningkat hingga 5% pada 2029–2030. Penerapan awal berlaku di dua bandara terpilih: Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Biodiesel dan Bioetanol

Pencampuran biodiesel untuk solar akan dimulai pada 2026 dengan target 40%, lalu berkembang menjadi 50% pada periode 2027–2030. Sementara itu, bioetanol untuk bensin akan diterapkan sebesar 5% pada 2026–2027, kemudian naik menjadi 10% pada 2028–2030. Wilayah implementasi awal difokuskan di Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, Bali, dan Lampung.

Diesel Biohidrokarbon

Diesel biohidrokarbon akan diterapkan mulai dari 5% pada 2027, meningkat menjadi 10% pada 2028–2030. Penerapan ini mencakup seluruh wilayah Indonesia secara nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *