Latest Program: Pembelian BBM Subsidi Resmi Dibatasi 50 Liter/Hari per 1 April 2026
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Hingga 50 Liter per Kendaraan per Hari Mulai 1 April 2026
Kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya Solar dan Pertalite, resmi diterapkan pada 1 April 2026. Aturan ini dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam bentuk Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menangani ketidakstabilan pasokan dan harga minyak mentah global yang dipicu oleh konflik Timur Tengah antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Selasa (31/3/2026), Airlangga menegaskan bahwa sistem pembelian BBM akan diatur melalui barcode MyPertamina dengan batas 50 liter per kendaraan per hari. “Distribusi BBM pemerintah melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina, batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujarnya. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum, tambah Airlangga.
“Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu didorong ke sana yang tidak terlalu penting, kami mohon lakukan dengan bijak,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menambahkan bahwa pembelian BBM dalam jumlah wajar sudah memenuhi kebutuhan pengguna.
Berdasarkan dokumen resmi, aturan ini mengatur penyaluran BBM subsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90) untuk kendaraan pribadi serta angkutan barang. Perinciannya: kendaraan mobil pribadi dan angkutan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara kendaraan beroda enam (angkutan barang) diperbolehkan hingga 200 liter per kendaraan. Jenis Solar subsidi memiliki batas lebih tinggi untuk angkutan umum roda enam, yaitu 80 liter per hari.
Keputusan tersebut mulai berlaku tanggal 1 April 2026, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang tersebar. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menandatangani beleid ini pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi pengguna BBM subsidi, terutama masyarakat umum yang mengandalkan bahan bakar ini untuk kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan Berlaku untuk Berbagai Jenis Kendaraan
Pembatasan 50 liter per kendaraan per hari diterapkan untuk mobil pribadi, sementara angkutan umum dengan jenis bahan bakar yang sama memiliki batas lebih tinggi. Untuk kendaraan roda enam, kapasitas pembelian maksimal 200 liter per hari. Sementara itu, angkutan umum pelayanan umum tetap dibatasi hingga 50 liter per hari. Aturan ini dirancang untuk memastikan penggunaan BBM subsidi tetap efisien dan tidak terjadi pemborosan.