Latest Update: Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Mewah, Ini Deretan Pelanggarannya

Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Mewah, Ini Deretan Pelanggarannya

Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dalam patroli barang bernilai tinggi (HVG) di perairan Jakarta, 29 kapal laut mewah jenis yacht telah disegel. Jumlah ini adalah bagian dari total 112 unit yacht yang diperiksa selama operasi patroli sejak Maret 2026.

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP, menjelaskan bahwa dari 112 yacht yang diperiksa, 57 unit berbendera asing dan 55 unit berbendera Indonesia. “Petugas menyegel 29 unit yacht asing karena melanggar aturan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).

Penyebab Penyegelan

Dalam patroli tersebut, petugas fokus pada pelanggaran perpajakan. Di antaranya, yacht yang berada di wilayah Indonesia menggunakan izin masuk berupa vessel declaration (VD) yang telah kadaluarsa. Selain itu, beberapa yacht disewakan daripada digunakan untuk tujuan wisata oleh pemiliknya.

“Penghasilan dari penyewaan tersebut tidak dilaporkan pajak penghasilan (PPh),” tegas Agus.

Bea Cukai juga menemukan pelanggaran terkait penjualan yacht kepada warga negara Indonesia (WNI). Hal ini menyebabkan kewajiban kepabeanan impor tidak terpenuhi. “Jika tidak melanggar, tentu tidak kami segel,” tambahnya.

Kegiatan Patroli Terus Berlanjut

Agus menyampaikan bahwa patroli HVG tetap dilakukan untuk komoditi lain. Tujuannya adalah memastikan penerimaan negara optimal. “Pemilik barang HVG harus memenuhi kewajiban keuangan negara seperti bea masuk dan pajak impor,” ungkapnya.

Kerugian Negara Belum Diketahui

Sementara itu, kerugian negara karena pelanggaran kepabeanan dan pajak masih dalam proses perhitungan. “Kita belum bisa menyampaikan angka pasti karena perlu pendalaman terhadap modus dan nilai barang,” jelas Agus. Petugas menekankan kehati-hatian dalam menentukan kerugian akibat penyimpangan yang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *