Latest Update: Lapor SPT Pakai Joki Coretax, Awas Diperiksa Ulang Petugas Pajak

Lapor SPT Pakai Joki Coretax, Awas Diperiksa Ulang Petugas Pajak

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan publik agar tidak mempercayakan layanan joki saat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Pihak ketiga yang tidak memiliki kredensial resmi dinilai bisa menyebabkan perselisihan atau pemeriksaan ulang di masa depan. Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kesalahan dalam pengisian data atau penggunaan informasi yang tidak akurat dapat memicu tindakan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Risiko Pelaporan dengan Bantuan Pihak Ketiga

Menurut Inge, metode pelaporan SPT dalam sistem self-assessment menuntut tanggung jawab pribadi dari wajib pajak. “Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas isi laporan, meskipun ada bantuan dari pihak lain,” kata Inge dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, yang dikutip Rabu (8/4/2026).

“Perlu dipahami bahwa tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak, bukan pada pihak yang membantu,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, pelaporan mandiri lebih aman dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi nyata. “Kami menyediakan berbagai jalur bantuan resmi seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta platform edukasi seperti YouTube DJP,” jelas Inge. Selain itu, ada pilihan seperti live chat, media sosial, dan pojok pajak untuk mendukung proses pelaporan.

Inge mengingatkan bahwa joki tidak resmi berpotensi mengakibatkan penyalahgunaan data pribadi. Wajib pajak harus menyampaikan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, dan kata sandi, yang jika salah digunakan, bisa membawa risiko penipuan atau pengisian data yang tidak benar. “Dengan memanfaatkan kanal resmi, pelaporan SPT jadi lebih terjamin dan melindungi wajib pajak dari ancaman yang tidak perlu,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *