Main Agenda: Video: DPR RI Tegaskan Vonis Bebas Amsal Tak Bisa Banding
Video: DPR RI Tegaskan Vonis Bebas Amsal Tak Bisa Banding
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tidak mungkin mengajukan banding atas putusan bebas yang diberikan kepada Amsal Sitepu. Pengacara ini mengungkapkan, keputusan tersebut sudah final dan tidak bisa dipertanyakan lagi. Rapat audiensi antara Komisi III dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Komisi III mengambil kesimpulan bahwa Amsal Sitepu layak mendapatkan vonis bebas. Selain itu, mereka juga mendorong evaluasi terhadap proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Karo. Tindakan ini dianggap penting untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di daerah tersebut. Hasil pertemuan ini diumumkan melalui CNBC Indonesia, Kamis, 03/04/2026.
“Vonis bebas Amsal sudah tidak bisa dibandingkan lagi. Kejaksaan Negeri Karo harus menerima keputusan itu,” ujar Habiburokhman.
Dalam diskusi, para anggota Komisi III mempertanyakan langkah penuntutan yang dianggap tidak memenuhi standar. Vonis bebas Amsal Sitepu disebut sebagai bentuk keadilan yang telah tercapai. Tidak ada perubahan signifikan dalam hasil rapat tersebut, meski evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Karo tetap diusulkan sebagai langkah lanjutan.