Meeting Results: DPR dan Pemerintah Lanjut Bahas RUU P2SK, Ini Bisik-bisik Bocorannya
DPR dan Pemerintah Terus Diskusikan RUU P2SK, Isi DIM Masih Rahasia
Di Jakarta, Komisi XI DPR RI melaksanakan pertemuan tertutup bersama pemerintah untuk mendiskusikan lanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Setelah acara tersebut, Tenaga Ahli Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengungkapkan bahwa pembicaraan yang terjadi baru mencakup tahap awal. “Masih dalam pembahasan pendahuluan, belum sampai ke penyerahan DIM secara resmi kepada DPR,” jelas Herman saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (30/3/2026).
Ini DIM Desember sebenarnya sudah ada. Ini kita menunggu karena banyak agenda. Ini kan sekarang pas, mau dilakukan pembahasaan dalam waktu sesegera mungkin. Karena memang UU ini kan sangat vital,” tambahnya.
Dijelaskan Herman, dokumen DIM tersebut telah siap sejak Desember tahun lalu. Namun, pemerintah memilih menunda pengiriman ke DPR untuk memastikan pembahasan bisa dilakukan dengan cepat. “Kita menunggu waktu yang tepat agar DIM bisa segera disampaikan,” katanya.
Pembahasan Dimulai di Februari, Fokus pada Mekanisme
Sebelumnya, pada Februari 2026, pihak pemerintah dan DPR sudah memulai pertemuan resmi untuk menyusun revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Meski rapat paripurna menyetujui usulan inisiatif DPR pada Oktober 2025, diskusi awal hanya fokus pada mekanisme dan tahapan pembahasan, belum menyentuh substansi RUU itu sendiri.
“Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025, tanggal 27 November 2025, presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Mensesneg, dan Menkum untuk mengwakili pemerintah dalam pembahasan RUU perubahan UU P2SK,” ucap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat membuka pertemuan di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengirimkan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR melalui Komisi XI. Setelah itu, tahap diskusi lebih mendalam akan dijalankan dalam rapat panitia kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI, Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra. “Kita siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.