Meeting Results: Jakarta-Jawa Barat Juara Paling Banyak Pengaduan THR 2026

Jakarta-Jawa Barat Juara Paling Banyak Pengaduan THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan telah menerima 1.590 laporan terkait pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) 2026. Semua pengaduan tersebut masuk ke Posko THR yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR 2026 sebagai 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, yang jatuh pada 21 Maret 2026. Berdasarkan Sidang Isbat pada 19 Maret 2026, jadwal pembayaran THR ditentukan paling lambat 13-14 Maret 2026.

THR harus dibayarkan secara lengkap, tidak boleh dibagi menjadi cicilan. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun, yang mendapat THR setara satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan durasi kerja kurang dari setahun menerima THR berdasarkan proporsi waktu kerja. Namun, pengaturan ini bisa bervariasi tergantung kebijakan perusahaan swasta. Untuk memantau penerapan THR, Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memandu tenggat waktu pembayaran dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026), Menaker menjelaskan bahwa jumlah pengaduan THR tahun 2026 dan 2025 hampir sama, sekitar 1.500 laporan. Dari total 1.590 aduan, lebih dari 500 sudah diselesaikan. “Paling banyak dari DKI Jakarta dan Jawa Barat, totalnya hampir seribu. Banten 200, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 150 aduan,” ujarnya, dikutip Jumat (10/4/2026).

Menaker menjelaskan bahwa pengaduan diarahkan ke sistem pengelolaan Kemnaker, lalu didistribusikan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti oleh pengawas. “Prosesnya meliputi pemanggilan, investigasi, dan tindak lanjut,” tambahnya. Contoh kasus diberikan saat inspeksi mendadak ke perusahaan HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). Perusahaan yang memiliki sekitar 951 karyawan itu sempat membayar THR pada 18 Maret 2026, tetapi ada laporan susulan bahwa pembayaran belum dilakukan secara utuh.

Menaker menegaskan bahwa THR tidak boleh dipotong, meskipun ada kesalahpahaman mengenai kaitannya dengan absensi. “THR tidak boleh dikaitkan dengan ketidakhadiran, dan itu tidak diperbolehkan,” tegas Yassierli. Dalam sidak, ia menyatakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan sisa pembayaran THR paling lambat 2 April 2026. “Saya hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan dilakukan secara baik. Perusahaan ini memiliki total karyawan sekitar 951, dan setelah berbicara dengan manajemen, komitmen untuk melunasi THR yang belum dibayar sudah ada,” ujarnya usai inspeksi, dikutip dari keterangan resmi Kemnaker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *