Meeting Results: Kantor Purbaya Ungkap Potensi ‘Durian Runtuh RI’ dari Krisis TimTeng
Kantor Purbaya Ungkap Potensi ‘Durian Runtuh RI’ dari Krisis TimTeng
Kenaikan Harga Komoditas Dorong Penerimaan Negara
Pemerintah memperkirakan adanya dampak positif akibat ketidakstabilan di Timur Tengah, yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara melalui windfall profit. Dengan lonjakan harga komoditas ekspor seperti batu bara, CPO, nikel, dan tembaga, pemerintah mengungkap rencana untuk menerapkan kebijakan bea keluar, terutama pada batu bara, guna memperkuat penerimaan negara.
“Belum kan kita masih sedang bahas, nanti kalau sudah jelas menunya kita umumkan pasti dengan potensi penerimaannya berapa,” kata Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, usai diskusi di Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM RI), Kamis (9/4/2026).
Febrio menjelaskan bahwa kenaikan pendapatan negara terjadi karena kenaikan harga berbagai komoditas, meskipun pemerintah belum mengubah kebijakan. Ia menjelaskan bahwa potensi tambahan penerimaan akan dievaluasi lebih lanjut, termasuk konsultasi dengan Kementerian ESDM untuk menentukan bentuk kebijakan, seperti royalti atau bea keluar.
Salah satu kebijakan yang sudah ditetapkan adalah penerapan bea keluar batu bara sebesar 5% hingga 10%, yang akan diberlakukan pada bulan ini. Sementara itu, pengenaan bea pada komoditas lain seperti nikel sedang dipertimbangkan, meski belum diumumkan secara pasti oleh Febrio.
Kemungkinan Penerapan Windfall Tax
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyetujui bahwa kenaikan harga minyak mentah dunia bisa memengaruhi kenaikan harga komoditas ekspor Indonesia. Berbagai komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan produk pertanian seperti karet serta kopi biasanya mengalami peningkatan nilai saat harga minyak global melonjak.
“Mereka berbagi beban di sini karena semua keuntungan bisnis yang diperoleh itu fasilitas negara. Penggunaan lahan hutan, penguasaan konsesi pertambangan, dan sebagainya,” paparnya.
Misbakhun mengusulkan penerapan windfall tax atau pajak tambahan satu kali terhadap perusahaan sumber daya alam yang mengalami keuntungan besar dari kenaikan harga komoditas. Menurutnya, kebijakan ini dianggap ideal karena pengelola sumber daya alam mendapat fasilitas dari pemerintah, termasuk konsesi, sehingga diharapkan dapat menutupi tambahan pendapatan yang diperoleh.