Meeting Results: Tarif Baru Pendaftaran Merek-Paten Berlaku 2026? Ini Kata Kemenkeu
Tarif Pendaftaran Merek dan Paten 2026 Akan Berlaku? Kemenkeu Jelaskan
Pemerintah sedang menyiapkan perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk berbagai layanan kekayaan intelektual (KI) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Tarif baru ini diperkirakan mulai diterapkan pada 2026 setelah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Direktur PNBP K/L Kementerian Keuangan, Ririn Kadariyah, menjelaskan bahwa “usahaannya adalah agar tarif bisa berlaku tahun ini, tetapi implementasinya akan menunggu pengesahan oleh Bapak Presiden,” katanya kepada CNBC Indonesia pada Jumat (10/4/2026).
Perubahan Tarif Meliputi Berbagai Layanan KI
Revisi tarif akan mencakup berbagai jenis layanan KI, seperti pendaftaran dan perpanjangan Hak Cipta, Desain Industri, serta Paten, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Selain itu, juga meliputi Merek dan Indikasi Geografis. Meski tidak semua layanan mengalami kenaikan, Ririn menegaskan bahwa keputusan akhir untuk perubahan tarif belum final karena masih ada masukan dari para pemangku kepentingan setelah uji publik yang digelar hari Rabu (9/4/2026).
Stakeholder Berikan Masukan dalam Uji Publik
Uji publik yang diselenggarakan DJKI menarik partisipasi dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri kreatif, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Badan Hukum, konsultan KI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Sentra KI. Ririn menyampaikan bahwa “masukan yang diterima kemarin masih kami bahas bersama instansi terkait. Informasi lengkap akan kami sampaikan jika sudah selesai.”
Proses Penyusunan Tarif Berbasis Analisis
Sebelum uji publik, DJKI telah mengumpulkan data melalui serangkaian analisis, seperti evaluasi dampak, penilaian kinerja dan efektivitas, serta perbandingan sistem layanan KI dengan negara lain. Langkah ini bertujuan memastikan kebijakan disusun secara terstruktur dan didukung oleh fakta. Penyesuaian tarif juga dipicu oleh perubahan kebutuhan layanan, meningkatnya kesulitan dalam proses bisnis, dan pemanfaatan teknologi digital.
Tarif Merek UMKM Tetap, Tarif Umum Naik
Dalam uji publik, tarif pendaftaran merek untuk UMKM masih tetap pada Rp 500.000 per kelas, meski akan ada perubahan nomenklatur. Namun, untuk permohonan merek yang diajukan secara umum, tarifnya akan naik hingga Rp 3.500.000 per kelas, meningkat sekitar 94,4% dari Rp 1.800.000 per kelas dalam PP 45/2024. Ririn menegaskan bahwa “usulan tarif yang diberikan saat uji publik belum menjadi keputusan resmi.”
Informasi Tarif Masih Menunggu Pemutusan
DJKI menuturkan bahwa detail lengkap tentang layanan dan tarif yang berubah belum bisa disampaikan sekarang. “Masih akan dibahas dulu untuk merespons masukan dari stakeholder,” ujar pihak DJKI. Tarif pendaftaran merek sebelumnya belum dinaikkan sejak 2016, ketika diubah melalui PP 45/2016. Kapan pengesahan PP 45/2024 selesai, belum diumumkan oleh DJKI.
“Diusahakan mulai berlaku di tahun ini. Tapi implementasinya setelah peraturan pemerintahnya ditetapkan Bapak Presiden,”
— Ririn Kadariyah, Direktur PNBP K/L Kementerian Keuangan
“Masih akan dibahas dulu merespons masukan yang dihimpun saat uji publik,”
— Pihak DJKI