New Policy: Bahlil Resmi Rilis Aturan Pencampuran Biodiesel-Bioetanol, Ini Isinya

Bahlil Resmi Rilis Aturan Pencampuran Biodiesel-Bioetanol, Ini Isinya

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meluncurkan kebijakan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini bertujuan memperkuat kemandirian energi nasional serta mendorong adopsi energi terbarukan. Dokumen resmi berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 ditetapkan pada 3 Maret 2026, mulai berlaku segera setelah pengumuman.

Kewajiban Pencampuran BBN

Regulasi tersebut menetapkan bahwa seluruh badan usaha BBM wajib menggabungkan BBN ke dalam produk yang dijual secara komersial. Diktum pertama Kepmen mengatur hal ini secara jelas.

“Badan usaha bahan bakar minyak diwajibkan untuk menggabungkan bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak guna tujuan komersial,”

tulis dokumen tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (13/4/2026).

Detail Pencampuran Bahan Bakar Nabati

Pencampuran BBN dilakukan berdasarkan jenis BBM: a. Biodiesel digunakan untuk Solar tertentu atau bersubsidi, b. Biodiesel juga diterapkan pada Solar umum atau non subsidi, c. Bioetanol dicampurkan ke bensin umum atau non subsidi, d. Diesel biohidrokarbon dimasukkan ke Solar dengan spesifikasi cetane number 51, e. Bioavtur diaplikasikan ke avtur di stasiun pengisian bahan bakar.

Target Penahapan Pencampuran BBN

Pemerintah menetapkan rencana peningkatan pencampuran BBN secara bertahap hingga 2030. Berikut perinciannya: 1. Biodiesel Untuk Solar tertentu atau bersubsidi, target mencampurkan biodiesel 40% (B40) pada 2026, kemudian 50% (B50) pada 2027–2029. Pencampuran ini berlaku secara nasional. Untuk Solar umum atau non subsidi, biodiesel diwajibkan sebesar 40% (B40) pada 2026–2027, lalu naik menjadi 50% (B50) pada 2028–2030, dengan wilayah penerapan tetap nasional. 2. Bioetanol Pada 2026, E5 (5%) diterapkan di enam provinsi: Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Pada 2027, tambahan Bali mengikuti, sehingga total tujuh daerah. E10 (10%) mulai 2028, dengan wilayah penerapan tetap tujuh provinsi. Pada 2029–2030, E10 diperluas ke delapan daerah, termasuk Lampung. 3. Diesel Biohidrokarbon Pencampuran diesel biohidrokarbon 5% dimulai pada 2026–2027, lalu meningkat menjadi 10% pada 2028–2030. Wilayah penerapan berlaku secara nasional. 4. Bioavtur Target awal 1% diterapkan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2027–2028. Pada 2029–2030, kadar bioavtur naik menjadi 5%, dengan wilayah penerapan tetap di dua bandara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *