New Policy: Buruh Cemas WFH 1x Seminggu Potong Gaji, Menaker Tegas Respons Begini
Buruh Cemas WFH 1x Seminggu Potong Gaji, Menaker Tegas Respons Begini
Di Jakarta, para pekerja mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait risiko pelanggaran hak dalam penerapan kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang sedang dipromosikan pemerintah. Fokus utama adalah ancaman pengurangan gaji serta skema no work no pay. Perwakilan serikat pekerja menyatakan perlunya kepastian perlindungan dan pengawasan yang lebih ketat di lapangan. Mereka berharap kebijakan ini tidak merugikan para buruh.
Perwakilan Serikat Pekerja: WFH Harus Jaga Hak Buruh
Kekhawatiran saya dan kekhawatiran serikat buruh kami bahwa dengan adanya Work From Home terdapat indikasi pengurangan hak atau penerapan skema no work no pay. Surat edaran ini menjawab kekhawatiran tersebut, artinya jika pekerja atau buruh melakukan kerja dari rumah, seluruh hak mereka tetap dijamin,” ujar Carlos dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Rabu (1/4/2026).
Carlos menekankan bahwa pengawasan penting untuk mengantisipasi potensi pelanggaran di masa depan. Peran pengawas ketenagakerjaan dianggap vital agar aturan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, dia berharap kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pihak global semakin kuat dalam perubahan pola kerja.
Menaker Yassierli Pastikan Pemantauan Kebijakan WFH
Pemerintah menyatakan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak karyawan. ‘Gitu ya Pak Carlos?’ tanya Yassierli. ‘Kalau ada yang terjadi, silakan laporkan kepada kami melalui kanal Lapor Menaker, dan para pengawas kita akan menangani laporannya,’ tambahnya.
Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga hak buruh selama kebijakan ini diterapkan. Kanal pengaduan telah disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja. Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan bergantung pada pengawasan serta kesamaan persepsi antara seluruh pihak agar tidak muncul salah tafsir.