New Policy: Heboh Isu Militer AS Incar Akses Ruang Udara RI, Ini Respons Kemenhub
Heboh Isu Militer AS Incar Akses Ruang Udara RI, Ini Respons Kemenhub
Usulan Akses Terbang Umum Militer AS di Wilayah Udara Indonesia
Beberapa laporan media menyebutkan bahwa Washington sedang berupaya memperoleh izin terbang umum untuk armada militer mereka di wilayah udara Indonesia. Isu ini sempat memicu perbincangan, dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan strategis dari pihak Pentagon. Kemenhub pun memberikan respons terhadap kabar tersebut.
Komitmen Kemenhub dalam Menjaga Kedaulatan Udara Nasional
Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Endah Purnama Sari, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus berkomitmen menjaga kedaulatan ruang udara nasional sesuai dengan aturan hukum dalam negeri dan internasional, termasuk Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944).
“Setiap aktivitas penerbangan, terutama yang melibatkan pesawat dari negara asing, termasuk armada militer, harus mendapatkan izin diplomatik dan keamanan dari pemerintah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (13/4/2026).
Pengaturan dan Pengawasan Kementerian Perhubungan
Kemenhub menjalankan fungsi pengaturan serta pengawasan ruang udara sipil secara ketat. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara oleh pihak luar.
Sampai saat ini, tidak ada perubahan dalam kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia. Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional dalam menangani dinamika di sektor penerbangan dan ruang udara.