New Policy: Perjalanan Dinas ASN Dalam Negeri Dipangkas 50%, Luar Negeri 70%
Perjalanan Dinas ASN Dalam Negeri Dipangkas 50%, Luar Negeri 70%
Dari Jakarta, pemerintah mengumumkan kebijakan baru sebagai langkah mitigasi risiko dan menangani perubahan global. Di antaranya, upaya efisiensi anggaran untuk perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri.
Kebijakan tersebut meliputi pengurangan 50% penggunaan transportasi dinas dalam negeri dan 70% untuk luar negeri,
kata Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah mewajibkan sistem kerja dari rumah bagi pegawai negeri sipil (ASN) pusat dan daerah setiap minggu pada hari Jumat. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas ditekan hingga 50% dan digantikan dengan pengoptimalan transportasi umum.
Airlangga menegaskan bahwa perekonomian Indonesia tetap stabil, didukung oleh fondasi yang kuat. Ketersediaan cadangan minyak bumi serta keseimbangan keuangan negara juga terjaga dengan baik.