Official Announcement: Tinjau Lokasi, Bahlil Ungkap Perizinan Tambang PT AKT Milik Samin Tan
Tinjau Lokasi, Bahlil Ungkap Perizinan Tambang PT AKT Milik Samin Tan
Dalam rangka memastikan penertiban maksimal terhadap operasi tambang yang melanggar aturan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan inspeksi langsung ke lokasi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Inspeksi tersebut dilakukan untuk mengungkap aktivitas pertambangan yang tetap berlangsung meski izinnya telah dicabut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan penertiban didasarkan pada ketidakhadiran dokumen resmi dari perusahaan.
Tim Satgas PKH
Tim inspeksi melibatkan beberapa menteri dan lembaga, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Panglima TNI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Mereka turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran status perizinan dan kegiatan tambang yang berlangsung.
“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017,” ujar Bahlil dikutip dari Instagram Satgas PKH, Selasa (7/4/2026).
Menurut Bahlil, pencabutan izin tambang pada 2017 berarti PT AKT harus berhenti operasinya. Namun, aktivitas pertambangan masih berlangsung hingga 2025, yang secara hukum dianggap tidak sah. “Dengan kata lain, operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak memiliki legalitas hukum,” tambahnya.
Samin Tan Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026).
“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” ujar Syarief, juru bicara KPK.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa daerah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. “Penggeledahan hingga kini masih berlangsung, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelas Syarief. Samin Tan, sebagai pemilik saham utama PT AKP, dianggap melanggar aturan dengan tetap menambang dan menjual hasil secara ilegal.
Samin Tan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebutkan bahwa setelah kawasan hutan kembali dikuasai, tim telah memberikan peringatan kepada perusahaan yang masih beroperasi. “Kami memberikan teguran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut,” tambah Barita.