Penampakan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

Penampakan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) selama periode 2008-2015. Kasus ini dikembangkan dari penanganan tata kelola minyak mentah. Salah satu dari mereka adalah Muhammad Riza Chalid (MRC). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Leak Informasi Internal Bertindak sebagai Faktor Korupsi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa selama masa tersebut, terjadi kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES). Informasi tersebut mencakup kebutuhan minyak mentah, bensin, dan detail lainnya yang memengaruhi proses pengadaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Kebocoran informasi ini dimanfaatkan oleh salah satu tersangka, melalui IRW, untuk berkomunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral serta Pertamina. Komunikasi ini melibatkan tersangka BBG, IRW, MLY, dan TFK. Aktivitasnya meliputi pengaturan tender, penyampaian nilai HPS, sehingga menyebabkan kenaikan harga karena tendernya tidak kompetitif,” ujar Syarief.

Penahanan Tersangka dan Pemidanaan

Syarief menyebutkan bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari tujuh orang, lima di antaranya ditahan di Rutan selama 20 hari. Sementara itu, BBG ditahan di Kota karena hasil pemeriksaan kesehatannya menunjukkan kondisi yang memungkinkan. MRC, di sisi lain, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Kejaksaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kerugian Negara Sedang Dihitung

Terkait jumlah kerugian negara, Syarief mengatakan bahwa Kejagung sedang bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *