Segera Cair Gaji ke-13 ASN – Ini Jadwal & Besarannya!

Pembayaran Gaji Ke-13 ASN Segera Dilaksanakan, Lihat Rincian & Jumlahnya!

Setelah menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026, aparatur sipil negara (ASN) akan menerima tambahan pendapatan berupa gaji ke-13 pada bulan Juni. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pembayaran ini ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara.

Komponen dan Ketentuan Umum

Menurut beleid tersebut, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi atas layanan publik yang diberikan oleh ASN. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Ketentuan Khusus PPPK

PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak mendapatkan tunjangan hari raya, sedangkan PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13, tulis dalam beleid tersebut.

Komponen THR dan Gaji Ke-13 untuk CPNS

Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibiayai APBN, THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80% gaji pokok ditambah bantuan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan. Sementara CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD mendapat komponen serupa, tetapi pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kemampuan fiskal setempat.

Jadwal & Besaran Gaji Ke-13

Pembayaran gaji ke-13 untuk para pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN diinstansi pemerintah berbeda berdasarkan posisi dan latar belakang pendidikan. Berikut rincian:

  • Pimpinan & Anggota Lembaga Nonstruktural:
    • Ketua/Kepala – Rp31.474.800,00
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala – Rp29.665.400,00
    • Sekretaris – Rp28.104.300,00
    • Anggota – Rp28.104.300,00
  • Pegawai Non-Pegawai ASN pada Eselon:
    • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama – Rp24.886.200,00
    • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama – Rp19.514.800,00
    • Eselon III/Pejabat Administrator – Rp13.842.300,00
    • Eselon IV/Pejabat Pengawas – Rp10.612.900,00
  • Pegawai Non-Pegawai ASN berdasarkan Pendidikan:
    • Pendidikan SD/SMP/sederajat:
      • Masa kerja hingga 10 tahun – Rp4.285.200,00
      • Masa kerja 10–20 tahun – Rp4.639.300,00
      • Masa kerja di atas 20 tahun – Rp5.052.600,00
    • Pendidikan SMA/D-I/sederajat: <

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *