Special Plan: Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Pelanggan PLN, Berlaku April 2026
Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Pelanggan PLN, Berlaku April 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan II tahun 2026, yakni periode April-Juni, tidak akan mengalami kenaikan. Pengumuman ini diberikan pada pertengahan Maret 2026. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan II tetap. Kami juga mendorong penggunaan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ketahanan energi nasional,” kata Tri, dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Pengambilan keputusan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku serta pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat. Meski ada potensi perubahan harga listrik berdasarkan parameter makroekonomi, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya agar daya saing industri, daya beli warga, dan stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.
Evaluasi Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa evaluasi penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Parameter yang dipakai mencakup kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Untuk triwulan II 2026, data yang digunakan adalah realisasi November 2025 hingga Januari 2026.
Dalam periode tersebut, kurs dolar AS tercatat sebesar Rp16.743,46 per US$, ICP mencapai US$62,78 per barel, inflasi 0,22%, serta HBA US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Meski perhitungan menunjukkan kemungkinan perubahan tarif, kebijakan tetap dijaga agar tidak merugikan keberlanjutan industri dan kestabilan ekonomi.
Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Non-Subsidi
Berikut tarif listrik per kWh yang berlaku selama triwulan II 2026 untuk 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero):
- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
- Golongan R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA: Rp1.700 per kWh.
- Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh.
- Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.
Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya PLN memastikan keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta memperbaiki efisiensi operasional. Kebijakan ini berlaku sekaligus untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami perubahan harga.