Special Plan: Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan, Warga Jabar Sat Set Bayar Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Meluncurkan Inisiatif Baru, Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli

Berita baik bagi para pemilik kendaraan yang berdomisili di Jawa Barat, setelah Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran resmi yang memberikan kemudahan bagi warga dalam melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang pembayaran pajak tahunan tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan mulai berlaku Senin (6/4/2026) lalu.

Kebijakan ini memungkinkan masyarakat Jabar untuk menyelesaikan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak yang menguasai kendaraan tersebut. Gubernur yang sering disebut KDM menjelaskan bahwa perubahan ini berlaku untuk wajib pajak pribadi serta perusahaan.

“Masyarakat yang akan membayar PKB kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memudahkan warga dalam membayar pajak,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (7/4/2026).

Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan. Asal mula kebijakan ini bermula dari keluhan seorang warga yang merasa terganjal saat membayar pajak di salah satu Samsat Jabar.

Pemilik kendaraan tersebut dikenai biaya tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP asli. Ia kemudian membagikan video kejadian tersebut di media sosial, yang kemudian diketahui oleh KDM. “Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak,” tegas KDM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *