Special Plan: Tok! Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Tok! Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Jakarta, Pemerintah mengumumkan penerapan kebijakan wajib campuran bahan bakar nabati (BBN) berupa biodiesel sebesar 50% (B50) pada solar mulai 1 Juli 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang kebijakan pemerintah dalam mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global, yang diadakan secara daring dari Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Persiapan Pertamina dan Efisiensi Energi
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi dampak perang di Timur Tengah. “Kemandirian energi serta penghematan bahan bakar, pemerintah menerapkan B50 mulai 1 Juli 2026,” kata Airlangga. Menurutnya, Pertamina telah siap melakukan proses blending dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil sebanyak 4 juta kilo liter per tahun.
“Pertamina siap blending dan mengurangi BBM fosil 4 juta kilo liter (kl). Ini dalam satu tahun. Dalam 6 bulan dari fosil dan subsidi biodiesel nilainya (penghematan) Rp 48 triliun,” ujarnya.
Pembatasan BBM Subsidi untuk Kendaraan Pribadi
Dalam rangka kebijakan ini, pemerintah juga mengatur pembatasan pembelian bahan bakar subsidi hingga 50 liter per kendaraan, mulai 1 April 2026. “Distribusi BBM, pemerintah atur pembelian melalui MyPertamina batas wajar 50 liter per kendaraan dan tidak berlaku kendaraan umum,” tambah Airlangga.