Topics Covered: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Petral, Ini Kronologinya
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka dalam Kasus Petral
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) selama periode 2008 hingga 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terkait tata kelola minyak mentah. Pengumuman tersebut dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (9/4/2026).
“Tim penyidik Kejaksaan telah mengangkat perkara PETRAL ke penyidikan sejak Oktober 2025. Selama proses investigasi, berbagai langkah dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan, sambil tetap mematuhi prinsip kehati-hatian serta praduga tak bersalah,” ujar Anang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa selama 2008-2015, terjadi kebocoran informasi internal Pertamina Energy Services (PES). Salah satu tersangka dianggap memanipulasi proses tender minyak mentah dan produk kilang, serta memengaruhi pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terkait. “MRC dan IRW terlibat dalam komunikasi dengan pejabat pengadaan, baik di PETRAL maupun Pertamina, untuk memengaruhi hasil tender,” tambah Syarief.
“Komunikasi tersebut mencakup penyampaian data nilai HPS, sehingga menyebabkan mark up harga produk GASOLINE88 dan GASOLINE 92, serta kerugian bagi Pertamina,” papar Syarief. “Selain itu, tersangka BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi, di bulan Juni 2012, untuk memudahkan proses tender. MoU juga ditandatangani antara PES dan perusahaan YR pada 2012-2014,” lanjutnya.
Daftar Tersangka dan Tindakan Penahanan
Para tersangka yang ditetapkan meliputi: BBG (Manajer Niaga Pertamina), AGS (Kepala Trading PES 2012-2014), MLY (Senior Trader PETRAL 2009-2015), NRD, TFK (VP ISC Pertamina), MRC (beneficial owner perusahaan yang terlibat), serta IRW (Direktur perusahaan MRC). Lima dari mereka ditahan di rutan selama 20 hari, sementara BBG menjalani penahanan kota karena kondisi kesehatannya.
Syarief menyebutkan bahwa MRC telah lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan. Saat ini, tim penyidik sedang menghitung kerugian negara dengan bantuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). “Kebocoran informasi mengarah pada keuntungan tidak sah, dengan dampak harga produk minyak menjadi lebih mahal dan rantai pasokan terganggu,” jelasnya.