Topics Covered: Maskapai Bicara Harga Tiket Pesawat Naik Max 9-13%, Fuel Surcharge 38%
Maskapai Bicara Harga Tiket Pesawat Naik Max 9-13%, Fuel Surcharge 38%
Seiring lonjakan harga avtur akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah, pemerintah meluncurkan kebijakan baru yang berdampak pada sektor penerbangan nasional. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya mengatasi tekanan biaya yang mengancam operasional industri penerbangan. Maskapai yang bergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memberikan tanggapan terhadap keputusan tersebut.
Pada 1 April 2026, harga avtur di seluruh bandara dalam negeri resmi meningkat, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. Di Bandara Soetta (CGK), harga avtur untuk penerbangan dalam negeri pada 1-30 April 2026 ditetapkan sebesar Rp23.551,08 per liter. Sementara itu, sebelumnya pada 1-31 Maret 2026, harga avtur masih diangka Rp13.656,51 per liter.
Langkah Pemerintah Dinilai Strategis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan fuel surcharge hingga 38% untuk pesawat jet dan propeller, serta batas maksimal kenaikan harga tiket pesawat sebesar 9-13%. Denon Prawiraatmadja, ketua umum INACA, menilai kebijakan ini sebagai respons yang matang di tengah tekanan eksternal.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah,” ujar Denon dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/4/2026).
Menurut Denon, kebijakan yang diambil pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan maskapai dan masyarakat. Ia menekankan bahwa keputusan ini telah mendapatkan dukungan dari pihak terkait, seperti penghapusan sementara PPN 11% dan bea masuk spareparts menjadi 0%.
INACA berharap kebijakan ini dapat diterapkan secepatnya di lapangan. Menurut Denon, kecepatan eksekusi menjadi faktor penting agar dampak positifnya bisa dirasakan oleh maskapai dan masyarakat. “Kami berharap kebijakan ini segera diimplementasikan agar operasional penerbangan tetap stabil serta konektivitas transportasi udara terjaga,” tutupnya.
Selain kenaikan fuel surcharge, pemerintah sebelumnya juga memberikan relaksasi fiskal bagi maskapai, termasuk insentif penyesuaian tarif dan penghapusan PPN 11%. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, sementara pembahasan batas harga tiket pesawat ditunda. “Nah untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik tetap terjangkau, pemerintah membatasi kenaikannya dalam rentang 9%-13%,” lanjut Airlangga Hartarto.